Dinkes Kota Bandung Tak Gubris Surat Hak Jawab Terkait Proyek Videotron Rp2 Miliar

Bandung (Pelitainvestigasi.com) — Dinas Kesehatan Kota Bandung diduga mengabaikan surat hak jawab yang dilayangkan oleh redaksi Pelitainvestigasi.com terkait proyek pengadaan LED Videotron Smart Government (SG) tahun anggaran 2025 senilai Rp2.073.600.000.
Surat dengan nomor 007/AUD/PI-WBR/VI/2025, tertanggal 23 Juni 2025, dilayangkan sebagai bentuk permintaan audiensi dan klarifikasi publik atas dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan barang melalui sistem e-purchasing, yang diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Tak Hadir dalam Audiensi
Audiensi yang dijadwalkan pada 26 Juni 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jl. Supratman No. 73, Bandung Wetan, tidak mendapatkan sambutan atau kehadiran dari pihak dinas. Pihak redaksi mengonfirmasi bahwa hingga waktu yang telah ditentukan, tak satu pun perwakilan dari Dinkes hadir atau memberikan pernyataan resmi.
Tak hanya itu, berbagai upaya komunikasi langsung dan digital — termasuk melalui aplikasi WhatsApp — juga telah ditempuh oleh tim investigasi Pelitainvestigasi.com. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung.
Dugaan Kejanggalan
Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian dan ingin diklarifikasi oleh redaksi meliputi:
-
Proses lelang dan mekanisme e-purchasing
-
Spesifikasi teknis unit videotron
-
Merek videotron yang digunakan
-
Lokasi pemasangan videotron
-
Potensi indikasi mark-up anggaran
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat dan media untuk memperoleh informasi yang terbuka dan akuntabel, khususnya dalam penggunaan anggaran publik.
Komitmen Kontrol Sosial
Redaksi Pelitainvestigasi.com menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan mengumpulkan data tambahan di lapangan demi memastikan proyek pengadaan videotron senilai miliaran rupiah ini terlaksana sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Kesehatan Kota Bandung belum memberikan hak jawab, meskipun telah diberikan ruang dan waktu yang cukup. Redaksi akan terus mengawal isu ini demi kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Red)