Home Berita Utama Pelayanan Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung Buruk, Rugikan Masyarakat

Pelayanan Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung Buruk, Rugikan Masyarakat

121
0
Kantor badan pertananhan ATR/BPN Kota Bandung

Bandung-(PI). praktik pelayanan yang buruk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat merugikan masyarakat melalui berbagai bentuk maladministrasi, seperti penundaan berlarut dalam proses layanan, pungutan liar, hingga penyimpangan prosedur, yang berdampak pada kerugian waktu, biaya, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Dampak Negatif Pelayanan BPN yang Buruk.

SOP pembuatan sertifikat dari Letter C adalah mendatangi kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan riwayat tanah, tidak sengketa, dan penguasaan tanah sporadik, lalu melengkapi dokumen (KTP, KK, PBB, Letter C) dan mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya BPN akan melakukan pengukuran, verifikasi, pengumuman data yuridis, penerbitan SK Hak atas Tanah, dan terakhir penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses perubahan Letter C menjadi sertifikat tanah (seperti Sertifikat Hak Milik, SHM) secara umum memakan waktu sekitar 6 bulan sampai selambat-lambatnya 9 bulan, meskipun bisa bervariasi antara 30 hari hingga 98 hari kerja

Namun berbeda dengan pelayanan di ATR/BPN Kota bandung Berdasarkan Sumber yang tidak maudisebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigaqsi  pelayanan ATR/BPN Kota Bandung sangat Lah Buruk, seperti pembikinan sartifikat dari leter C ke sartifikat dari tahun 2023 . Kami mondar-mandir ke ATR/BPN Kota bandung mempertanyakan kapan mau diterbitkannya, jawaban ATR/BPN Kota Bandung masih dalam Proses, sedangkan kami sudah menempuh  persaratan yang dianggap lengkap, kami sudah membayar dengan Surat Perintah Setor ( SPS ) No; 86361/2023, artinya tanah tersebut tidak ada masalah, ada apa ini dengan ATR/BPN Kota Bandung?, Ungkap sumber.

Ruang tunggu pelyanan badan pertanahan ATR/BPN Kota Bandung

Kemudian kami mempertanyakan kembali ke kantor ATR/BPN, namun kami mendapat jawaban yang sangat aneh dan tidak masuk akal, bahwa tanah kami terkena Rencana Detail Tata Ruang  RDTR/FASUM, sedangkan tanah kami ada didalam komplek, di belakang tanah kami, ada tanah orang lain yang sudah terhalang benteng Komplek, yang menurut ATR/BPN  lagi menunggu keputusan dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi Dan Tata Ruang kota bandung,’Tandasnya.

Lanjut kami mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi Dan Tata Ruang kota bandung mempertanyakan terkait tanah kami yang terkena Rencana  Detail Tata Ruang (RDTR), menurutnya, Bahwa Berdasarkan hasil Super impose bidang tanah sebagai mana data terlampir pada surat sodara, terhadap Peta Rencana Pola Ruang yang merupakan lampiran peraturan Wali Kota  Bandung Nomor; 29 Tahun 2024 tentang Rencana Detai Tata Ruang Kota bandung terindentifikasi terdapat zona badan jalan yang membelah bidang tanah tersebut; dapat kami imformasikan bahwa zona badan jalan sebagai mana dimaksud, tidak menjadi bagian lahan prasarana sarana dan utilitas/fasos fasum perumahan Gading Regensi, Ya itu jelas semuanya bahwa tanah kami tidak ada maslah kenapa ATR/BPN kota Bandung  tidak menerbitkan sartifikat, disini jelas kami dirugikan,” jelasnya.

Media pelita Investigasi mengirim surat Komfirmasi dengan No surat; 034/PI/KMFR/I/2025  tertanggal 31 Juli 2025 terkait pelayanan namun sampai berita ini ditayangkan pihakATR/BPNkota bandung belum juga menjawab.

Ketua Alian Jurnalis Advokat LBH LSM Oramas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) Jawa barat Wiranata, menyoroti dan angkat bicara  terkait buruknya Pelayanan Di badan pertanahan  Nasional  ATR/BPN Kota Bandung, Jika Benar pelayanan Publik itu buruk dan merugikan, kantor bandan Pertanahan Nasional kota Bandung masyarakat laporkan ke Ombudsman RI atau melalui SP4N LAPOR. Kalau adanya pungutan liar laporkan ke Aparat Penegan Hukum APH,masyarakat jangan takut, kami dari Pihak ALIANSI AJAMSI TIPIKOR, Udah mengantongi beberapa barang Bukti tarkait pungutan Liar dan berkas buruknya pelayanan Publik Di ATR/BPN  dikota Bandung,” Ungkapnya.

Lanjut Wiranata , menegaskan  bahwa pelayanan publik yang buruk bertentangan dengan khususnya Undang-Undang Nomor 25  tahun 2009 tentang pelyanan publik, karena merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dikenakan berbagai sanksi. Kalau Undang-undang yang mengatur pungli adalah berbagai pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 368 dan 423 KUHP tentang pemerasan dan korupsi oleh pejabat. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda, serta sanksi administratif bagi ASN, yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Pemberantasan pungli juga didukung oleh Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).maka kami dengan tim akan segera melaporkan atas dugaan Pungli Ke aparat Penegak Hukum (APH), dan pelayanan Publiknya Saya Kirim Surat ke Ombudsman dan akan kirim tembusananya ke Irjen kemtrian ATR/BPN dan Sekertariat kepresidenan RI,” Pungkasnya, Red. Bersambung……………

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here