Mafia Pengoplosan Gas Ilegal di Sukamulya Rumpin Bogor Kebal Hukum, APH Harus Segera Usut Tuntas

Bogor (PI) – Pihak Dirjen Migas atau Satgas Migas diduga tutup mata tutup telinga. Pasalnya, beberapa jurnalis yang sudah mempublikasikan di beberapa media bahkan mungkin sudah tidak terhitung jumlah media yang memberitakan terkait maraknya dugaan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor, yang lokasi di beberapa titik seperti yang terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelusuran tim awak media telah menemukan adanya perusahaan ilegal. Pemiliknya diketahui bernama Agus, Mustopa, Ipen dan Carles.
Menurut sumber, mereka bermain di belakang layar. Mereka bekerja bukan di siang hari melainkan di malam hari, ketika semua orang terlelap tidur. Keberadaan perusahaan mafia pengoplos gas tersebut sudah jelas sangat merugikan masyarakat kecil.
Bukan saja gas melon yang 3 kg berkurang akan tetapi ini yang paling ditakutkan adanya ledakan gas ketika dipake oleh pengguna. Sebab jelas cara pengisian tersebut memakai alat yang tidak SNI sesuai dengan fungsinya, melainkan ini memakai alat manual jadi rentan untuk terjadinya ledakan itu sangat tinggi.
Di tempat lain kami minta tanggapan kepada salah seorang anggota advokat yang ada di Jawa Barat Pahmi Abdul Wahab, SH.MH.
Dikatakan Pahmi, perbuatan tersebut jelas merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat dan bilamana itu betul ada kegiatan penyulingan pengoplosan LPG 3 kg, bakal dikenakan pasal berlapis Peraturan Presiden 104 tahun 2007, Perpres No 38 tahun 2019, Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diubah dengan Pasal 40 butir. 9, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified petroleum gas subsidi pemerintah dipidana 6 tahun dengan denda Rp. 60 miliar.
Sementara sampai berita ditayangkan Tim belum memintai keterangan dari pihak pengelola dan pemilik dugaan pengoplosan gas 3 kg tersebut. (Gunawan)