Miris Oknum Pelayan Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung Arogan, Ajak Duel Warga

Bandung-(PI). Berawal Dari pelayanan ATR/BPN Kota Bandung yang Buruk, seperti proses sartifikat dari leter C ke sartifikat dari tahun 2023 sampai 2025, Sartifikat belum kunjung diterbitkannya, sedangkan persaratan udah dinyatakan lengkap 9/9/2025.
Menurut HR persaratan udah dinyatakan lengkap dengan Surat Perintah Setor (SPS ) No; 86361/2023 sudah selesai, dengan mondar-mandirnya kami ke ATR/BPN Kota Bandung, mempertanyakan kepada Ibu Yuni pada bulan September 2024 menjanjikan harus menunggu dua minggu, dan selanjutnya mempertanyakan kepada pak Lukman bahkan kami menanyakan ke Pak Rahman jawaban sama minggu depan,” Tandasnya.
Seiringnya Waktu berjalan tepatanya Tanggal 9 September 2025 kami mempertanyakan lagi, ke Ibu Yuni kebetulan Pak Lukman Dan Pak Rahman ada, kami mempertanyakan kembali sampai kapan ibu dan Bapak- Bapak menjanjikan lagi dan harus terus berjanji harusnya bapak dan ibu bekerja sesuai aturan atau SOP , dan sampai kapan merugikan masyarakat, Saat dipertanyakan begitu malah pak Rahman menantang Duel diluar ruangan sampai direrai oleh security, dengan nada tinggi, apakah ini yang namanya pelayanan terhadap masyarakat?. Ungkap HR.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi (AJAMSI TIPIKOR) Kordinator Jawa barat Wiranata mengecam keras kepada Oknum Pelayan Badan Pertanahan ATR/BPN Kota Bandung yang arogan terhadap masyarakat, Pelayanan seharusnya bersifat prima dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dan masyarakat, dengan karakteristik seperti ramah, adil, cepat, tepat, efektif, dan responsif. Pelayanan prima meliputi sikap yang baik, kemampuan yang memadai, perhatian terhadap kebutuhan pelanggan, tindakan yang tepat, dan penampilan profesional. Standar pelayanan publik yang jelas penting agar masyarakat dapat mengawasi dan berkontribusi pada penyelenggaraan pelayanan yang baik,” Tandasnya.
Pelayanan Publik Yang tidak baik, seperti yang dilakukan oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Bandung atau arogan, sampai meminta Duel terhadap masyarakat ini menandakan Pelayanan yang buruk , masalah dalam manajemen dan disiplin kerja. Hal ini tidak hanya berdampak merugikan pada pelanggan, tetapi juga dapat menghambat investasi dan citra institusi publik. Seharusnya pelayanan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) harus diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi disiplin ringan seperti teguran, hingga sanksi yang lebih berat seperti pemotongan tunjangan, penurunan jabatan, atau bahkan pemecatan,’Ungkapnya.
Kemudian Apa yang dialami oleh inisial HR,.Terkait peristiwa perbuatan tidak menyenangkan dan menantang dengan pisik yang di lakukan saudara Rahman pegawai ATR/BPN kota bandung, tanggal 9 September 2025 di kantor ATR BPN kota bandung, kuasa pemohon sertipikat, dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan pidana ke APH, sesuai dengan peristiwa kejadian perkara ( locus delecte)
1.Adapun dugaan perbuatan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan. 2.pasal 213 KUHP tindakan menantang atau mengancam di muka umum, ada pun proses penerbitan sartifikat udah lebih dua tahun belum kunjung selesai, dan sering dijanjikan bahkan, Oknum pelayan tersebut mengajak Duel, ini prilaku oknum pelayan udah harus diberi sangsi berat. Banyaknya proses Sartifikat yang tidak sesuai Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasional Standar, diduga adanya permainan dilepel pelayanan. Kami harap Kepala kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kota bandung harus evaluasi semua kinerja pelayanan yang tidak provesional. Dalam waktu dekat Aliansi AJAMSI TIPIKOR pun akan mengadukan Pelayanan ATR/BPN Kota Bandung Ke Ombudsman berikut bukti dokumennya kami lampirkan, tembusannya kami kirim ke Ijen kemetrian BPN dan ke Sekertariat Keperesidenan,”Pungkasnya, Red. Bersambung…………