Kurangnya pengawasan Dinas Pendidikan Proyek Revitalisasi SMPN 4 Talaga diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Pekerja Tidak Pakai Alat Pelindung Diri (APD)

Majalengka-(PI). Revitalisasi sekolah adalah salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk memastikan lingkungan belajar yang layak , aman, dan mendukung proses pembelajaran optimal bagi seluruh murid. Pada tahun 2025 pemerintah telah meluncurkan program revitalisasi sekolah triliunan rupiah di ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Dan tupoksi Dikbud kabupaten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut dengan tujuan program prioritas tersebut dapat tercapai. Dengan demikian revitalisasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Namun di kabupaten Majalengka fungsi DISDIK dipertanyakan dimana akhir-akhir ini pembangunan dana revitalisasi banyak disorot media lokal maupun nasional mulai dari tidak transparansinya penggunaan dana, pondasi yang tidak memenuhi spesifikasi , pondasi yang tidak menggunakan struktur cakar ayam, pekerja yang dari luar daerah , tanpa menggunakan APD , penggunaan kayu kusen dan pintu dari kayu sembarang dan masih banyak lagi.
Seperti Kegiatan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Talaga Desa Cikeusal Kecamatan Talaga kabupaten Majalengka sudah berjalan beberapa pekan akan tetapi masih banyak para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),Hingga adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya menyatakan ada pekerjaan sloof tanpa pondasi. “Iya betul tidak ada pondasi “ujarnya sambil menjauhi awak media.
Saat di konfirmasi awak media Mamat, salah seorang guru yang mengaku sebagai keamanan di susunan panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) terkait temuan-temuan awak media tentang program revitalisasi sekolah, dengan anggaran Rp.1.928.000.000.- yang diserap dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025.”Ada ko semua sudah sesuai dan semua ada pondasinya “ujar Mamat.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TIPIKOR) Wiranata, Angkat bicara, terkait pembangunan repitalisasi SMPN 4 Talaga Kami sangat prihatin atas adanya pengusaha yang mengabaikan keselamatan pekerja, Padahal jelas dalam Undang – undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa Kontruksi dan Perubahannya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, undang – undang ini mengatur tanggung jawab kontraktor atau penyedia jasa kontruksi terhadap kualitas pekerjaan dan ketidak sesuaian dengan spesifikasi termasuk RAB.
Kemudian yang miris nya pekerjaan yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut langsung di tutup oleh para pekerja menggunakan material tidak terpakai (barangkal),saat di datangi oleh awak media para pekerja langsung menghindar dari awak media.
Selain itu hampir semua pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri, Hal tersebut tentu menciptakan keprihatinan akan aspek keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) yg sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek – proyek semacam ini.Tidak di pakainya APD oleh para pekerja jelas pelanggaran Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan atau instansi untuk menerapkan SMK3,termasuk penyediaan APD,Pelatihan K3,dan pengawasan terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
Lanjut Wiranata menjelaskan tim kami akan terus memantau proyek repitalisasi SMPN 4 Talaga sampai selesai, dan kalu memang itu benar sampai akhir tidak memasang podasi ini jelas udah tidak sesuai sepekasi dan ini akan merugikan negara, mungkin sterusnya kami akan melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH),”Pungkasnya,” ( Yanto)