Berita Utama

AlIANSI AJAMSI TIPIKOR Desak APH Usut Tuntas Kematian Pekerja PT Najwan Putra Mandiri Rekanan PLN UP3 Garut

GARUT-(PI) Aliansi Jurnalis LBH LSM Ormas Awasi Tiopikor ( AJAMSI TIPIKOR) Kordinator Jawa Barat Wiranata Saat diminta tanggapan terkait kematian pekerja PT Najwan , kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Jae dari PT Najwan Putra Mandiri, perusahaan rekanan PT PLN (Persero) UP3 Garut. Insiden maut tersebut terjadi ketika korban sedang mengerjakan pemasangan kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable) di Kampung Citereup, RT 01 RW 11, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat (5/12/2025).

Menurut informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi ketika tiang listrik mendadak patah, menyebabkan pekerja tersebut terjatuh dari ketinggian. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar seperti body harness ber-SNI, melainkan hanya sabuk biasa yang tidak memenuhi syarat keselamatan kerja. Selain itu, tidak terlihat adanya pengawasan langsung dari pengawas konstruksi maupun petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PLN selama kegiatan yang berisiko tinggi tersebut.
“Kami mendesak APH untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tegas. Nyawa pekerja tidak boleh dianggap remeh, terutama jika terjadi karena kelalaian atau pelanggaran standar K3,” ujar Kordinator Aliansi AJAMSI TIPIKOR Wiranata ketika diminta tanggapanya Sabtu (6/12/2025).

Wiranata menambahkan, upaya usut tuntas perlu dilakukan untuk mengungkap kronologi lengkap insiden, menentukan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan tidak ada lagi peristiwa serupa di masa depan. “Kita harus memastikan bahwa perusahaan dan pihak terkait patuh terhadap peraturan yang berlaku, terutama mengenai keselamatan kerja. Jika terbukti ada pelanggaran, harus diberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.

Hingga saat ini, baik pihak PLN UP3 Garut maupun PT Najwan Putra Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kematian pekerja tersebut. Menurut informasi, Aparat penegak hukum kini tengah melakukan penyelidikan awal untuk mengklarifikasi dugaan kelalaian yang menjadi sorotan masyarakat.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya penerapan sistem manajemen K3 yang ketat dalam setiap kegiatan kerja, terutama pekerjaan kelistrikan tegangan menengah yang memiliki tingkat bahaya tinggi. Berbagai peraturan hukum seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya. ”Sampai berita ini dilansir Pengawas PT Najwan Belum bisa memberi jawaban atau klrifikasi atas,” (Red).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button