Nasional

Diduga Pungutan Rp2,45 Juta per Siswa, MTsN 2 Kota Bandung Disorot, AJAMSI TIPIKOR Siap Lapor APH

BANDUNG (PI) – Dunia pendidikan di Kota Bandung kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pungutan liar mencuat di MTsN 2 Kota Bandung, Jawa Barat. Ironisnya, praktik tersebut terjadi di tengah kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah yang sejatinya diperuntukkan untuk menunjang mutu pendidikan dan meringankan beban orang tua siswa.

Berdasarkan aduan wali murid berinisial YD kepada awak media Pelita Investigasi, pihak sekolah diduga memungut biaya sebesar Rp2.450.000 per siswa melalui Komite Madrasah, dengan dalih untuk “peningkatan mutu madrasah”.

“Belum lagi biaya-biaya lain, Pak. Untuk makan sehari-hari saja kami sudah kesulitan, sekarang masih dibebani biaya pendidikan,” ungkap YD.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Katanya pendidikan gratis, tapi kenyataannya kami terus diminta mengeluarkan uang ke sekolah. Kami harus mengadu ke mana lagi?” tuturnya.

Menindaklanjuti aduan tersebut, wartawan bersama tim melakukan wawancara langsung dengan Kepala MTsN 2 Kota Bandung, Drs. Tendi Setiadi, M.M.Pd, pada Senin (17/12/2025).

Dalam keterangannya, Tendi menyebut pungutan melalui komite telah sesuai aturan.

“Kami tidak mau salah. Silakan lihat peraturan Kementerian Agama, di sana ada yang memperbolehkan penggalangan dana melalui komite, diperkuat juga dengan aturan Irjen. Kami memang menerima dana BOS, tapi dananya tidak mencukupi,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut mendapat bantahan keras dari Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR).

Koordinator Jawa Barat AJAMSI TIPIKOR, Wiranata, menegaskan bahwa dalam bentuk apa pun sekolah negeri tidak dibenarkan memungut uang yang bersifat wajib dari siswa atau wali murid.

“Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permenag Nomor 16 Tahun 2020, komite sekolah atau komite madrasah hanya boleh menggalang dana bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ada nominal, dan tidak ada tenggat waktu. Apalagi ini madrasah negeri, yang sudah menerima dana BOS dan dilarang melakukan pungutan,” tegasnya.

Wiranata menambahkan, jika terbukti terjadi pungutan wajib, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum.

“Pelaku pungli di sekolah bisa dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi disiplin ASN, pencopotan jabatan, hingga sanksi pidana sesuai UU Tipikor, KUHP, dan PP Disiplin ASN. Ini bukan pelanggaran ringan, tapi merusak integritas dunia pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiranata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami dari Aliansi AJAMSI TIPIKOR bersama tim akan segera melaporkan dugaan pungli ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik dugaan pungutan di MTsN 2 Kota Bandung masih menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari Kementerian Agama serta instansi terkait.

(Red/Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button