Matel Kembali Berulah Rampas Kendaraan Roda Dua, Keluarga Korban Akan Tempuh Jalur Hukum

Banjar-(PI).Telah terjadi dugaan perampasan sepeda motor dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector FIF Finance pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Kebon Kopi, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut menimpa sebuah sepeda motor Honda Beat tahun 2017, yang saat kejadian dikendarai oleh seorang anak bernama Galang, warga Kota Banjar. Sepeda motor tersebut terdaftar atas nama Devi Afianti, yang juga beralamat di Kota Banjar.
Diketahui bahwa kendaraan tersebut memang masih memiliki tunggakan angsuran kepada pihak leasing FIF Finance di Kota Banjar, dengan sisa kewajiban sekitar dua kali angsuran. Namun demikian, tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan di jalan oleh oknum debt collector tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Pihak keluarga pemilik kendaraan telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke FIF Finance Kota Banjar, serta melakukan pertemuan langsung dengan perwakilan FIF Kota Banjar, yaitu Saudara Rian, selaku Kepala Divisi Recovery. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak keluarga.
Atas kejadian ini, pihak keluarga Devi Afianti menyatakan akan menempuh jalur hukum, karena tindakan perampasan, pengambilan, atau penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam: Pasal 365 KUHP, terkait perampasan yang disertai kekerasan atau paksaan di jalan.
Pasal 368 KUHP, bahwa penarikan unit harus berdasarkan putusan pengadilan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pasal 378 KUHP, yang dapat menjerat perusahaan leasing apabila melakukan penarikan secara paksa dan melawan hukum
Pihak keluarga menegaskan akan terus menempuh upaya hukum, melaporkan oknum debt collector yang terlibat, serta meminta pertanggungjawaban pihak leasing FIF Financial atas kejadian tersebut,” Tegasnya. (Cepy N ).




