LSM KPAHN Resmi Laporkan BBWS Citanduy ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp47 Miliar

BANDUNG – (PI). Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (LSM KPAHN) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama di bawah wewenang BBWS Citanduy (Inpres Tahap III).
Proyek yang berlokasi di wilayah kerja BBWS Citanduy tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp47.007.311.000. Berdasarkan data kontrak tertanggal 3 November, proyek ini memiliki masa pelaksanaan singkat selama 59 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari.

Ketua LSM KPAHN menyatakan bahwa laporan ini didasari oleh temuan di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan teknis yang masif. Proyek senilai puluhan miliar tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.”Kami menemukan fakta di lapangan bahwa pengerjaan pasangan batu dan adukan semen dilakukan dalam kondisi air yang menggenang. Hal ini jelas merusak kualitas ikatan semen,” ujar perwakilan KPAHN saat ditemui di depan gedung Kejati Jabar.
Lebih lanjut, ia menyoroti metode pengadukan material yang dinilai sangat tidak profesional untuk proyek skala nasional. “Anggarannya Rp47 miliar, tapi pengolahan adukan semen tidak menggunakan mesin molen. Pekerja terpantau hanya menggunakan cangkul dan mengaduk langsung di atas tanah berlumpur. Akibatnya, material adukan tercampur tanah, yang tentu saja akan membuat konstruksi rapuh dan tidak tahan lama.
Dugaan Sub-Kontrak Ilegal Selain masalah kualitas fisik, LSM KPAHN juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kontrak. Tersiar informasi kuat bahwa pekerjaan tersebut dipindah-tangankan atau di-sub-kontrakkan kepada pihak lain/perusahaan lokal secara ilegal atau diborongkan sepenuhnya. Jika benar dipindah-tangankan secara ilegal, ini sudah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Kami meminta Kejati Jabar segera memanggil Kepala BBWS Citanduy dan pihak PT Hutama Karya selaku kontraktor utama untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Citanduy maupun PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh LSM KPAHN ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi menyelamatkan uang negara.’Pungkasnya.”Tim Red.




