Sawah Produktif Cianjur Disulap Jadi Kavling!!!

Cianjur – (PI). Hektaran lahan sawah produktif di Kabupaten Cianjur diduga telah alih fungsi secara sepihak menjadi kavling-kavling perumahan. Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi menyebar di beberapa desa, termasuk di Kampung Babakan Gasol RT 02 RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, yang sebelumnya terkenal sebagai area pertanian padi yang subur, namun kini berubah wajah menjadi kawasan kavling tanpa kejelasan status izin.
Warga setempat sejak beberapa bulan terakhir mengaku resah karena sawah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan petani tiba-tiba berubah menjadi kavling untuk dijual.
“Kami tak pernah didatangi atau diberi sosialisasi resmi oleh pihak desa maupun pemerintah kecamatan terkait perubahan ini,” ujar salah seorang petani yang enggan disebut namanya.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan
Perubahan fungsi lahan sawah produktif menjadi kavling perumahan bukan hanya persoalan ekonomi lokal — ini merupakan isu serius terhadap ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan pertanian padi selama ini menjadi salah satu faktor utama penurunan luas sawah di Indonesia, yang dari tahun ke tahun terus berkurang akibat konversi ke fungsi non-pertanian.
Regulasi di Indonesia Tentang Alih Fungsi Sawah secara hukum, lahan sawah memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa poin penting terkait regulasi:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan → mengatur perlindungan lahan pertanian produktif agar jangan dialihfungsikan sembarangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah → mewajibkan alih fungsi lahan sawah hanya untuk kepentingan umum dan melalui proses izin yang ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan tiga kali lipat jika dialihfungsikan.

Pemerintah juga menetapkan kawasan sawah tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh diubah fungsinya untuk jangka panjang. Artinya, alih fungsi sawah produktif menjadi kavling untuk perumahan komersial tidak otomatis dibenarkan berdasarkan regulasi yang berlaku — kecuali jika ada izin peruntukan dari perubahan tata ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penetapan LP2B, dan izin resmi dari instansi berwenang.
Meskipun aturan di atas jelas, kenyataannya pengendalian alih fungsi sawah di tingkat daerah masih menghadapi tantangan besar. Pemerintah pusat sudah mendorong percepatan penetapan LP2B dan penguatan tata ruang untuk menekan konversi sawah, tetapi implementasinya di banyak kabupaten/kota masih kurang efektif sehingga banyak sawah produktif tetap tergerus.
Pertanyan untuk Pemerintah Daerah
Apakah perubahan status lahan sawah di Kampung Babakan Gasol telah melalui tata ruang yang sah dan izin perubahan fungsi dari pemerintah?
Jika tidak, apakah ini berarti pelanggaran terhadap Perpres 59/2019 dan UU 41/2009?
Bagaimana pemerintah memastikan ketahanan pangan lokal tetap terjaga apabila sawah produktif terus berubah fungsi?
Warga dan petani Cianjur kini menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten terkait perubahan fungsi sawah ini,”(Red).




