Home Daerah PROYEK COMMAND CENTER RP2,3 MILIAR SUBANG DIDUGA ILEGAL: TANPA PAPAN PROYEK, TANPA...

PROYEK COMMAND CENTER RP2,3 MILIAR SUBANG DIDUGA ILEGAL: TANPA PAPAN PROYEK, TANPA IZIN, TANPA SK BUPATI

49
0

KPKH Subang Mencatat Adanya Cacat Prosedur Parah, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Subang — (PI). 17 Juni 2026, Proyek Pembangunan Command Center Kabupaten Subang yang dibebani anggaran APBD sebesar Rp2,3 Miliar diduga kuat dikerjakan secara melawan hukum dan menyimpang dari seluruh aturan yang berlaku. Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang mengungkapkan temuan di lapangan yang menunjukkan proyek ini berjalan tanpa memenuhi syarat dasar yang wajib ada, bahkan sejak awal pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan dan verifikasi yang dilakukan KPKH Subang, setidaknya tiga pelanggaran berat terlihat nyata dan terbukti:

TANPA PAPAN PROYEK

Pekerjaan berlangsung tanpa papan informasi proyek yang seharusnya memuat nilai kontrak, nama pelaksana, waktu pelaksanaan, dan sumber dana. Hal ini secara tegas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tanpa papan proyek, transparansi hilang sepenuhnya — membuka ruang luas untuk praktik mark-up harga, manipulasi volume pekerjaan, dan penyalahgunaan anggaran yang tidak terawasi.

TANPA IZIN BONGKARAN

Apabila pekerjaan melibatkan pembongkaran bangunan atau aset milik pemerintah, izin resmi adalah syarat mutlak. Tanpa dokumen tersebut, tindakan pembongkaran dapat dikategorikan sebagai perusakan aset negara yang bernilai uang rakyat.

TANPA SK BUPATI TENTANG PENGGUNAAN BANGUNAN

Bangunan milik Pemerintah Daerah tidak dapat dialihfungsikan, dibongkar, atau dibangun kembali tanpa Surat Keputusan Bupati yang mengatur Status, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan (STTS). Ketiadaan dokumen ini menjadi indikasi kuat adanya penyerobotan aset daerah dan penyalahgunaan wewenang.

BERPOTENSI JADI TINDAK PIDANA KORUPSI

KPKH Subang menegaskan bahwa kelalaian atau pembiaran terhadap proyek yang cacat prosedur ini memiliki konsekuensi hukum berat.

– Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas, dan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) yang meloloskan proyek ini, dapat disangkakan melanggar UU Tipikor Pasal 3 — karena membiarkan penggunaan uang negara untuk kegiatan yang tidak memenuhi syarat hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah.

– Sedangkan bagi pelaksana CV Kurniawan Putra, dapat dijerat UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung karena melaksanakan pekerjaan tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

TUNTUTAN TEGAS KEPADA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENGAWAS

Melihat fakta yang sudah terang benderang ini, Ketua KPKH Subang Bung Pram PQ menyampaikan empat tuntutan keras:

1. Bupati Subang WAJIB menghentikan segera seluruh pekerjaan dan menyegel lokasi proyek untuk mencegah kerugian yang makin besar;

2. Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas siapa saja pejabat yang meloloskan dan mengawasi proyek ini;

3. DPRD Kabupaten Subang harus memanggil secara paksa pihak CV Kurniawan Putra beserta perangkat daerah terkait dalam Rapat Dengar Pendapat terbuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;

4. CV Kurniawan Putra dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa di lingkungan Kabupaten Subang selamanya.

“Anggaran Rp2,3 Miliar bukan main-main, itu uang hasil keringat rakyat. Kalau syarat paling dasar saja tidak dipenuhi, bagaimana bisa menjamin kualitas bangunan dan keadilan penggunaan dana? Jangan sampai proyek Command Center ini berubah menjadi pusat kerugian dan malah jadi ‘Command Hancur’ yang merugikan masa depan Subang,” tegas Bung Pram PQ

Hingga berita ini diturunkan, proyek masih berjalan tanpa ada tindakan penghentian dari pihak berwenang. Masyarakat pun mempertanyakan di mana pengawasan yang seharusnya berjalan ketat agar setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan dan kesejahteraan warga. (Enjang Black)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here