Beranda Daerah DI DUGA PABRIK MOBIL LISTRIK BYD JUAL LIMBAH KE PERUSAHAAN PENGOLAHAN LIMBAH...

DI DUGA PABRIK MOBIL LISTRIK BYD JUAL LIMBAH KE PERUSAHAAN PENGOLAHAN LIMBAH BODONG,LSM GAMPIL JANGAN TEBANG PILIH TEGAKAN ATURAN.

2
0

SUBANG | Pelita Investigasi — Pabrik kendaraan listrik BYD di Desa Sawangan, Kecamatan Cipendey, Kabupaten Subang, diduga menyalurkan limbah industrinya kepada PT CMM yang berlokasi di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipendey. Namun, kegiatan penampungan tersebut dinilai belum memiliki kelengkapan izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang penampungan limbah tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pengolahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. Lahan yang digunakan seluas 11 hektar, di mana 5 hektar telah dimanfaatkan untuk kegiatan penampungan yang sudah berlangsung berbulan-bulan, tanpa adanya legalitas resmi baik dari Pemerintah Kabupaten Subang maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemeriksaan mendadak (sidak) telah dilakukan oleh tiga instansi terkait: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SATPOLDAM).

Dalam sidak tersebut, pihak PT CMM menyatakan bahwa lokasi itu hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara dan pemilahan limbah, sebelum selanjutnya diangkut ke gudang utama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini, penindakan secara administratif maupun yuridis belum dapat dilakukan oleh SATPOLDAM, dikarenakan belum adanya berkas pelimpahan wewenang penindakan dari pihak DPMPTSP.

Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL) menegaskan tidak boleh ada pembedaan perlakuan dalam penegakan aturan.

“Pihak dinas terkait seharusnya tidak tebang pilih. Bangunan yang belum memiliki izin harus dibongkar terlebih dahulu sebelum menempuh proses perizinan. Aturan itu harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku, karena negara ini negara hukum. Jika tidak ditindaklanjuti, ke mana arah penegakan hukum ini?” tegasnya.

Masyarakat berharap instansi terkait segera menyelesaikan hambatan administrasi tersebut dan mengambil langkah tegas demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan serta melindungi lingkungan di wilayah Kecamatan Cipendey.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini