Beranda Daerah Dugaan Pengadaan Pilkades Serentak Subang Dikondisikan, Percetakan Kertas Suara Diduga Berpusat pada...

Dugaan Pengadaan Pilkades Serentak Subang Dikondisikan, Percetakan Kertas Suara Diduga Berpusat pada Satu CV Tunggal

2
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI — Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan digelar pada 6 Desember 2026 di Kabupaten Subang, muncul dugaan kuat adanya praktik pengondisian pengadaan barang dan jasa yang mengarah pada potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Informasi yang dihimpun dari sejumlah ketua panitia pemilihan tingkat desa mengindikasikan adanya pola penunjukan tunggal bagi penyedia kebutuhan vital pemilu desa, khususnya percetakan kertas suara.

Berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa ketua panitia Pilkades di wilayah Kabupaten Subang, terdapat keseragaman informasi bahwa pengadaan percetakan kertas suara diarahkan kepada satu perusahaan tertentu, yaitu CV EL. Hal ini diakui secara terpisah oleh Ketua Panitia Pilkades di Kecamatan Cibogo maupun di Kecamatan Tanjung Siang, yang menyebut bahwa kertas suara untuk pemilihan di desanya akan dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Sementara itu, di Kecamatan Serangpanjang, pernyataan senada juga disampaikan oleh ketua panitia yang menyebut secara terbuka bahwa para panitia telah menyepakati untuk melakukan pembelian kebutuhan pemilu kepada satu CV saja. Pernyataan ini memicu kekhawatiran adanya mekanisme penunjukan langsung yang tidak melalui proses persaingan wajar dan tidak transparan.

⚠️ Pentingnya Verifikasi dan Investigasi Lanjutan

Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil pantauan awal dan belum merupakan kesimpulan akhir. Sesuai prinsip kehati-hatian dan kode etik jurnalistik, tim redaksi menegaskan bahwa temuan ini memerlukan konfirmasi langsung kepada seluruh pihak terkait, termasuk panitia Pilkades di masing-masing desa, pihak Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten Subang.

“Informasi ini bukanlah hasil akhir dari permasalahan. Diperlukan investigasi yang lebih mendalam serta klarifikasi kepada setiap ketua panitia Pilkades yang melaksanakan kegiatan, sehingga informasi yang disampaikan nantinya dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kode etik jurnalistik harus selalu dikedepankan demi memberikan berita yang akurat, seimbang, dan akuntabel kepada masyarakat,” demikian prinsip kerja yang dipegang tim investigasi kami dalam menindaklanjuti laporan ini.

📢 Harapan Masyarakat 

Masyarakat Kabupaten Subang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 berjalan bersih dari dugaan KKN. Penggunaan dana publik, termasuk anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan pemilihan di tingkat desa, wajib dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat pengondisian yang merugikan, maka pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi akan terus menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pembaca.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini