BANDUNG BARAT –(PI). Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dengan nilai bantuan mencapai Rp1.521.239.610 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan setelah tim investigasi Media PelitaInvestigasi.com melakukan penelusuran dan dokumentasi langsung di lapangan.
Sejumlah kondisi fisik pekerjaan memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian material, kualitas konstruksi, kompetensi tenaga kerja, hingga mekanisme pelaksanaan pembangunan yang diduga tidak sepenuhnya melibatkan unsur sekolah sebagaimana mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan dokumentasi lapangan, terlihat penggunaan genteng tanah liat sebagai penutup atap dengan konstruksi rangka baja ringan. Selain itu, bagian plafon terlihat menggunakan material papan yang diduga GRC.
Temuan visual tersebut menjadi dasar bagi Media PelitaInvestigasi.com untuk meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang telah disahkan.
Genteng tanah liat dan plafon GRC menjadi sorotan

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penggunaan genteng tanah liat yang secara karakteristik memiliki beban berbeda dengan material penutup atap ringan seperti Alderon.
Tim investigasi mempertanyakan apakah genteng tanah liat tersebut memang tercantum dalam perencanaan awal atau merupakan perubahan material selama pekerjaan berlangsung.
Apabila terjadi perubahan, perlu dijelaskan siapa yang menyetujui perubahan tersebut, apa dasar pertimbangan teknisnya, serta apakah perubahan telah dituangkan dalam dokumen administrasi yang sah.
Begitu pula dengan plafon yang terlihat menggunakan material yang diduga GRC. Apakah material tersebut memang tercantum dalam RAB atau terdapat perubahan dari spesifikasi awal?
Pemeriksaan terhadap ketebalan profil baja ringan, jarak reng, sistem sambungan, serta kemampuan struktur menahan beban genteng juga perlu dilakukan oleh tenaga teknis yang kompeten.
Kualitas cat, keramik, dan kompetensi pekerja turut dipertanyakan
Selain pekerjaan atap dan plafon, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan cat dan keramik dengan kualitas yang perlu diperiksa kesesuaiannya terhadap spesifikasi pekerjaan.
Pertanyaan lainnya menyangkut kompetensi tenaga kerja yang dilibatkan. Apakah tukang dan pekerja telah memiliki pengalaman serta kompetensi sesuai bidang pekerjaan konstruksi yang ditangani?
Siapa tenaga teknis yang bertanggung jawab melakukan pengawasan harian dan memastikan hasil pekerjaan sesuai gambar perencanaan?
Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan bukan hanya mengejar penyelesaian fisik, melainkan harus menjamin mutu, keselamatan, dan ketahanan bangunan untuk digunakan peserta didik.
Dugaan pelaksanaan melibatkan pihak ketiga, mekanisme P2SP perlu dibuka
Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa sebenarnya pihak yang melaksanakan dan mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilakukan oleh unsur sekolah melalui mekanisme P2SP, melainkan diduga melibatkan pihak ketiga yang mengambil peran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka.
Apabila kegiatan memang menggunakan mekanisme swakelola melalui P2SP, siapa ketua dan anggota panitianya? Apakah terdapat surat keputusan pembentukan P2SP? Siapa yang mengendalikan pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pengelolaan anggaran, dan pengawasan pekerjaan?
Apakah pihak ketiga hanya berperan sebagai pemasok material atau tenaga pendukung, atau justru mengambil alih pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan?
Perbedaan tersebut penting karena keterlibatan pihak lain harus dinilai berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis program yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan dugaan di lapangan.
Pelaksana menjawab: Pekerjaan sudah sesuai
Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, Media PelitaInvestigasi.com telah menghubungi pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah dugaan ketidaksesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi konfirmasi tersebut, pihak pelaksana memberikan jawaban singkat bahwa pekerjaan sudah sesuai.
Namun, jawaban tersebut belum disertai penjelasan spesifik mengenai beberapa hal yang dipertanyakan, khususnya kesesuaian genteng tanah liat dengan spesifikasi awal, penggunaan plafon GRC, kualitas material, kompetensi tenaga kerja, serta mekanisme pelaksanaan melalui P2SP.
Tim investigasi menilai bahwa pernyataan pekerjaan sudah sesuai seharusnya dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti teknis, bukan hanya berupa pernyataan umum atau asumsi.
Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai, semestinya terdapat dokumen pendukung yang dapat menjelaskan dan membuktikan kesesuaian tersebut, antara lain:
1. RAB dan spesifikasi teknis yang telah disahkan.
2. Gambar perencanaan dan gambar pelaksanaan.
3. Daftar material beserta merek, tipe, dan spesifikasinya.
4. Bukti pembelian material dan laporan penggunaan anggaran.
5. SK pembentukan P2SP dan susunan kepengurusan.
6. Dokumentasi pengawasan dan pemeriksaan mutu pekerjaan.
7. Dokumen perubahan pekerjaan apabila terdapat perubahan spesifikasi.
Media PelitaInvestigasi.com kembali meminta pihak pelaksana memberikan jawaban yang lebih spesifik terhadap setiap pertanyaan tersebut.
Kami tidak meminta jawaban normatif bahwa pekerjaan sudah sesuai, melainkan penjelasan yang dapat dibuktikan melalui RAB, spesifikasi teknis, dan dokumen pelaksanaan.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan
Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan.
Inspektorat Kabupaten Bandung Barat juga diharapkan melakukan penelaahan terhadap pengelolaan anggaran, kesesuaian pelaksanaan dengan mekanisme program, serta pertanggungjawaban P2SP.
Pemeriksaan teknis terhadap konstruksi atap perlu menjadi prioritas untuk memastikan bahwa rangka baja ringan benar-benar mampu menahan beban material penutup atap yang terpasang.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Media akan terus melakukan penelusuran
Media PelitaInvestigasi.com menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan ataupun tindak pidana. Seluruh dugaan masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan klarifikasi pihak terkait.
Media PelitaInvestigasi.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pelaksana, P2SP, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
Jangan sampai anggaran revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan mutu bangunan, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara. ( Brasta & Dinar).











