Home Daerah Oknum EKBANG Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya, Diduga Arogan Terhadap Wartawan

Oknum EKBANG Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya, Diduga Arogan Terhadap Wartawan

121
0

CIAMIS-(PI). pemerintah desa wajib melayani konfirmasi dari wartawan, sebab pemerintah desa termasuk badan publik yang memiliki kewajiban untuk transparan dan terbuka kepada publik. Kewajiban ini diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Pers.

Hak untuk mencari dan memperoleh informasi: UU Pers menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Ini termasuk meminta konfirmasi atau klarifikasi dari narasumber, termasuk aparatur desa.

Hak untuk dilindungi secara hukum, Wartawan profesional yang mematuhi kode etik jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya. Mengabaikan atau menghalangi wartawan meliput dapat dianggap melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi.

Seperti yang terjadi  Desa Mangkubumi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Oknum Ekbang arogan terhadap Wartawan , insiden terjadi disaat wartawan dalam rangka menjalankan provesinya sebagai jurnalist, beberapa wartawan yang melakukan wawancara  terkait pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 98.000.000. Proyek tersebut diketahui berada di wilayah Desa Mangkubumi dan dikerjakan sebagai bagian dari program peningkatan infrastruktur desa. Setelah melakukan peninjauan lapangan, tim media mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi kepada Kaur Ekonomi Pembangunan (Ekbang)/Kesra, Kamil Jamaludin yang diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Namun, saat di wawancara,  oknum Ekbang tersebut bersikap arogan, tidak merespon atau tidak menerima diwawancara media, bahkan membentak serta menantang berkelahi sambil menunjuk-nunjuk wartawan yang sedang bertugas ” Ekbang  menolak untuk di wawancarai

Sikap tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat seorang aparatur desa seharusnya dapat bersikap terbuka dan koperatif terhadap awak media. Perilaku demikian tidak mencerminkan etika dan profesionalisme sebagai pelayan publik, serta dapat mencoreng citra pemerintahan desa.

Tim awak media  menegaskan bahwa kegiatan konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi jurnalis sebagai kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“ Pasal 18 ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”Media bekerja berdasarkan etika dan aturan hukum. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan keterbukaan informasi publik,” ujar salah satu anggota tim media di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, tim media memiliki bukti rekaman dan video peristiwa yang akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tim juga akan terus mengusut permasalahan ini hingga tuntas, demi menjaga marwah jurnalistik dan transparansi publik. Supaya Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi pemerintah desa lainnya agar selalu menjunjung tinggi etika komunikasi, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik yang baik,” ( Cepy N)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here