Pengadaan Mobil Siaga Desa Kagok Tahun 2025, Diduga Atas Arahan Inspektorat

Majalengka-(PI),Pengadaan mobil siaga desa kagok menjadi salah satu pengalokasian dana desa yang seharusnya mempunyai dasar hukum jelas untuk pedoman dalam pengadaan mobil siaga desa yang sesuai standar pelayanan sebagai penunjang kesehatan masyarakat.
Padahal,regulasi terkait spesifikasi pengadaan mobil siaga desa ini sangat di perlukan untuk mengantisipasi kesalahan dan penyalah gunaan dana desa,pengadaan mobil siaga desa ini seluruhnya menggunakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk desa berupa Dana Desa.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka Abdul Ajid, S.Sos.,MM menjelaskan ada Peraturan Kementrian Kesehatan (PERMENKES) yang mengatur mobil ambulan desa,”Dana Desa boleh di belanjakan mobil transportasi, tetapi dalam catatan khusus, mobil siaga desa yang memiliki spesifikasi mobil ambulan,karena ini kan konteks nya penunjang kesahatan”tuturnya
Akan tetapi setelah tim melakukan investigasi ke lapangan perangkat desa yakni sekertaris desa dan bendahara menyatakan bahwa pembelian mobil siaga desa ini atas arahan oknum inspektorat berinisal A,”pembelian mobil siaga desa ini sudah berkordinasi dengan inspektorat berinial A,dari mulai musyawarah desa ( MUSDES ) sampai penunjukan dealer semua atas perintah dan arahan A”tutur ulis dan bendahara desa kagok,
Tim pun mempertanyakan Nomer Rekening dan Nomer Kegiatan untuk pembelian Mobil siaga desa ini akan tetapi perangkat desa tidak dapat memberikan informasi tersebut,ini menjadi pertanyaan besar sedangkan jelas dalam undang-undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Selain tidak transparan nya pengadaan mobil siaga desa ,tim pun mempertanyakan realisasi Anggaran Dana Desa poin Keadaan Mendesak dengan anggaran 122.400.000 yang di duga di rekayasa karena sampai berita ini di naikan kepala desa kagok Dedeh Juariah tidak dapat memberikan klarifikasi, entah itu melalui pesan whatsAap maupun temu langsung karena bukan hanya satu atau dua kali tim melakukan konfirmasi ke kantor desa kagok kepala desa (kuwu) tidak berada di kantor desa dengan berbagai alasan.
Dengan hasil temuan tim kami akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk mendapatkan pendalaman lebih lanjut,”(Yanto).




