Pangandaran-(PI).Desa Sukahurip di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2026. Kepala Desa Sukahurip, diduga telah menggunakan anggaran DD tahun 2026 untuk pembangunan jembatan sebesar Rp 75.000.000, padahal anggaran tersebut belum ditetapkan.

Kepala Desa Sukahurip mengakui bahwa pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan atas dasar kesepakatan musyawarah bersama para tokoh desa dan menggunakan dana talangan dari seseorang. Namun, warga desa mempertanyakan keabsahan penggunaan dana tersebut, karena anggaran DD tahun 2026 belum ditetapkan.

Dugaannya, Kepala Desa Sukahurip tidak memahami aturan dan undang-undang tentang Dana Desa, atau ada indikasi lain yang tidak jelas. Warga desa meminta klarifikasi dan tindakan dari pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah kecamatan dan kabupaten perlu melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”(Ade,).











