Home Daerah BPK RI Ungkap Potensi Kehilangan PAD Rp; 109,6 Juta dari Belanja Makan...

BPK RI Ungkap Potensi Kehilangan PAD Rp; 109,6 Juta dari Belanja Makan Minum Sekolah di Cimahi, Disdik Akui Berpotensi Rugikan Daerah

172
0

Cimahi-(PI). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman dalam pengelolaan belanja makan minum sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang menyoroti lemahnya pengendalian kepatuhan pajak daerah pada transaksi belanja publik melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLaH).

BPK RI mencatat terdapat tujuh penyedia jasa boga/katering yang menerima transaksi belanja makan minum sekolah dengan nilai di atas Rp10 juta per bulan, namun tidak tercatat sebagai Wajib Pajak Daerah PBJT, sehingga pajak yang seharusnya dipungut tidak masuk ke kas daerah.

Belanja Publik Miliaran Rupiah, Dalam laporan tersebut, BPK RI mencatat bahwa realisasi belanja makan minum sekolah dari jenjang KB/PAUD hingga SMP di Kota Cimahi selama Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.767.720.595,00.

Belanja tersebut dilakukan oleh sekolah melalui aplikasi SIPLaH, yang merupakan platform resmi pengadaan barang dan jasa pendidikan. Namun, hasil pengujian data transaksi SIPLaH yang dicocokkan dengan realisasi penerimaan PBJT menunjukkan adanya ketidaksinkronan data, khususnya pada kepatuhan perpajakan penyedia jasa boga/katering.

Akibatnya, terdapat potensi pajak PBJT yang tidak tertagih sebesar Rp109.621.600,00.Tujuh Penyedia Tidak Terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah

Berdasarkan Lampiran Potensi PBJT Makanan dan/atau Minuman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, tujuh penyedia jasa boga/katering tersebut adalah:

  1. CV Media Karya Pataruman – Nilai transaksi Rp30.240.000 (2024)
  2. CV Three Arsa Gemilang – Rp; 28.038.000 (2024)
  3. CV Racikan Cita Nusantara – Rp; 12.348.000 (2024)
  4. Dini Rasari – Rp; 12.852.000 (2024)
  5. Nada Store – Rp; 67.716.000 (2024)
  6. SDR Store – Rp; 906.000 (2024)
  7. Toko Sukabumi Catering – Rp; 554.116.000 (2024)

Ketujuh penyedia tersebut tercatat menerima pembayaran dari belanja makan minum sekolah, namun tidak ditemukan dalam daftar Wajib Pajak Daerah PBJT, meskipun omzetnya telah melampaui ambang batas objek pajak.

Menurut BPK ini Bertentangan dengan Peraturan Daerah

BPK RI menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan:

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jasa boga/katering dengan peredaran usaha di atas Rp; 10 juta per bulan merupakan objek PBJT dengan tarif 10 persen dari nilai transaksi.

BPK menilai lemahnya pendataan dan pengendalian berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah, khususnya dari sektor belanja publik yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan.

Hasil Komfirmasi/Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan Kota Cimahi, menanggapi temuan tersebut, dinas Pendidikan Kota Cimahi menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Redaksi Pelitainvestigasi.com melalui surat resmi bernomor 420/60/Disdik/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang ditandatangani Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Juli Suprijadi, S.Pd., M.M.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK RI dan mengakui bahwa kondisi tersebut berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah. Namun demikian, Disdik menyampaikan sejumlah penjelasan institusional, di antaranya:

Proses pengadaan barang/jasa melalui SIPLaH sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak sekolah, dinas Pendidikan tidak memiliki akses langsung untuk melakukan pengawasan transaksi di SIPLaH;

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) tidak menjadi persyaratan bagi penyedia untuk membuka etalase di aplikasi SIPLaH, sehingga pihak sekolah tidak dapat mengetahui status kepatuhan pajak penyedia, Koordinasi Antar-OPD

Dinas Pendidikan juga menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Bapenda Kota Cimahi serta Inspektorat Kota Cimahi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka penyelesaian temuan BPK RI.

Koordinasi lintas OPD tersebut dilakukan pasca-terbitnya LHP BPK RI, dengan fokus pada penyelesaian potensi pajak PBJT sebesar Rp; 109,6 juta;

Pembahasan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

Namun, Disdik menegaskan bahwa perhitungan dan penagihan pajak daerah merupakan kewenangan Bapenda, bukan Dinas Pendidikan.

Potensi Perbuatan Melawan Hukum; Selain aspek administratif, temuan BPK RI ini berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, khususnya dalam konteks hukum administrasi keuangan daerah.

Penggunaan anggaran publik tanpa mekanisme pengamanan kepatuhan pajak yang memadai, terlebih setelah risiko tersebut diketahui, dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi, terutama apabila pengawasan dinilai tidak efektif.

Kondisi ini juga memperlihatkan adanya celah sistemik dalam tata kelola belanja publik berbasis aplikasi.

Potensi Unsur Pidana Perpajakan

Dari sisi penyedia jasa boga/katering, apabila terbukti:

Melakukan penyerahan jasa makanan dan/atau minuman;

Dengan omzet di atas Rp10 juta per bulan;

Namun tidak mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Daerah dan tidak memungut serta menyetor PBJT, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran pidana perpajakan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berwenang.

Potensi Unsur Tindak Pidana Korupsi;

Dalam perspektif hukum pidana khusus, temuan BPK RI ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi, apabila di kemudian hari ditemukan adanya:

Penyalahgunaan kewenangan;

Pembiaran yang disengaja;

Atau kerja sama tertentu yang mengakibatkan hilangnya penerimaan daerah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan unsur perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Langkah Tindak Lanjut;Sebagai langkah perbaikan, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menyatakan telah dan akan terus:Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada bendahara sekolah, mengimbau sekolah agar memilih penyedia katering yang telah memiliki NPWD dan endorong peningkatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada penyedia jasa boga/katering.

Rencana aksi tindak lanjut tersebut disebut mulai dilaksanakan sejak tahun 2025 dan akan terus berlanjut.

Akuntabilitas Publik Terkait keterbukaan hasil tindak lanjut kepada publik, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pembukaan hasil tindak lanjut bukan merupakan kewenangan Disdik, melainkan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan Potensi Hilangnya PAD; Dalam dokumen klarifikasinya, Dinas Pendidikan Kota Cimahi secara tegas mengakui bahwa kondisi tersebut berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah, dan menyatakan sepakat bahwa temuan BPK RI ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Redaksi Pelitainvestigasi.com  menilai temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan, integrasi sistem pengadaan dengan sistem perpajakan daerah, serta penegakan kepatuhan pajak dalam setiap penggunaan anggaran publik, agar kebocoran penerimaan daerah tidak terus berulang,” ( Dinar & Brasta ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here