Bandung-(PI). Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan (BPK) RI terhadap pengadaan pakaian dinas di (BKPSDM).
Alih-alih membuka ruang klarifikasi kepada publik, permohonan audiensi dari Media Pelita Investigasi justru ditolak. Padahal, temuan BPK menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan pengadaan.
π΄ POIN KRITIS TEMUAN BPK:
1. Pengadaan Tidak Sesuai Kontrak
– Barang yang seharusnya berupa pakaian jadi, justru diterima dalam bentuk bahan kain
– Terjadi pada:
– Kebaya & kerudung (43 stel)
– PDH dan batik (99 stel)
π Ini jelas menyimpang dari spesifikasi perjanjian kerja (SPK)
-2. Dana Ongkos Jahit Dikembalikan, Lalu Dibagikan TANPA BUKTI
– Penyedia mengembalikan dana ongkos jahit:
– Rp10.750.000 (kebaya)
– Rp19.800.000 (PDH & batik)
– Dana tersebut:
– Diterima pejabat BKPSDM
– Dibagikan ke pegawai
β TANPA kwitansi / tanda terima resmi
π Uji petik menunjukkan pegawai menerima sekitar Rp200.000 per orang.
3. Proses Pengadaan Diduga Tidak Sesuai Prosedur
– Barang sudah diterima SEBELUM kontrak ditandatangani
– PPK mengaku:
– Tidak pernah memesan langsung ke penyedia
– Tidak berhubungan langsung dengan CV terkait
π Ini mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur pengadaan.
4. Dana Sempat Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
– Pada pengadaan kebaya:
– Dana ongkos jahit tidak langsung dibagikan
– Diduga sempat digunakan untuk kepentingan pribadi
– Baru dikembalikan ke kas daerah pada Mei 2024
-5. Nilai Pengadaan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
– Total pengadaan:
π Β± Rp94,5 juta
– Namun:
π Rp74,7 juta dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya
6. Potensi Penyalahgunaan Anggaran
– BPK mencatat adanya:
π Potensi penyalahgunaan dana ongkos jahit sebesar Rp19,8 juta
-PELANGGARAN REGULASI
Temuan ini dinyatakan tidak sesuai dengan:
– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
π Termasuk kewajiban:
– Bukti pengeluaran harus sah dan lengkap
– Pengawasan oleh PA/KPA
– Pemeriksaan oleh PPK
—
π΄ SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
BPK menilai adanya kelemahan pada:
– Kepala BKPSDM (pengawasan lemah)
– Sekretaris BKPSDM (tidak optimal patuhi aturan)
– PPK (kurang cermat)
– Pejabat pengadaan (tidak sesuai regulasi)
—
π΄ REKOMENDASI BPK
merekomendasikan kepada Wali Kota Bandung untuk:
– Memperkuat pengawasan anggaran
– Memerintahkan evaluasi seluruh proses pengadaan
– Memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah
– Melakukan verifikasi selisih nilai kontrak dengan real cost
-SIKAP DINAS DIPERTANYAKAN
Di tengah temuan tersebut, BKPSDM justru:
β Menolak audiensi
β Tidak membuka ruang klarifikasi langsung
β Menghindari dialog publik
π Publik pun bertanya:
– Mengapa audiensi ditolak jika semua sudah βselesaiβ?
– Mengapa temuan serius tidak dibuka secara transparan?
– Apakah ada hal lain yang belum terungkap?
LANGKAH LANJUT
Media Pelita Investigasi menyatakan akan:
– Melaporkan ke
– Mengajukan sengketa ke
– Mendorong DPRD Kota Bandung melakukan RDP
– Membuka fakta lanjutan kepada publik
Publik berhak tahu.
Anggaran negara bukan ruang gelap.
Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
(Red )






