Home Daerah TEMUAN BPK TERKUAK: DANA JAHIT DIBAGIKAN TANPA BUKTI, PENGADAAN TAK SESUAI KONTRAK...

TEMUAN BPK TERKUAK: DANA JAHIT DIBAGIKAN TANPA BUKTI, PENGADAAN TAK SESUAI KONTRAK – AUDIENSI MALAH DITOLAK

84
0

Bandung-(PI). Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan (BPK) RI terhadap pengadaan pakaian dinas di (BKPSDM).

Alih-alih membuka ruang klarifikasi kepada publik, permohonan audiensi dari Media Pelita Investigasi justru ditolak. Padahal, temuan BPK menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan pengadaan.

πŸ”΄ POIN KRITIS TEMUAN BPK:

1. Pengadaan Tidak Sesuai Kontrak

– Barang yang seharusnya berupa pakaian jadi, justru diterima dalam bentuk bahan kain
– Terjadi pada:
– Kebaya & kerudung (43 stel)
– PDH dan batik (99 stel)
πŸ‘‰ Ini jelas menyimpang dari spesifikasi perjanjian kerja (SPK)

-2. Dana Ongkos Jahit Dikembalikan, Lalu Dibagikan TANPA BUKTI

– Penyedia mengembalikan dana ongkos jahit:
– Rp10.750.000 (kebaya)
– Rp19.800.000 (PDH & batik)
– Dana tersebut:
– Diterima pejabat BKPSDM
– Dibagikan ke pegawai
❗ TANPA kwitansi / tanda terima resmi

πŸ‘‰ Uji petik menunjukkan pegawai menerima sekitar Rp200.000 per orang.

3. Proses Pengadaan Diduga Tidak Sesuai Prosedur

– Barang sudah diterima SEBELUM kontrak ditandatangani
– PPK mengaku:
– Tidak pernah memesan langsung ke penyedia
– Tidak berhubungan langsung dengan CV terkait

πŸ‘‰ Ini mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur pengadaan.

4. Dana Sempat Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

– Pada pengadaan kebaya:
– Dana ongkos jahit tidak langsung dibagikan
– Diduga sempat digunakan untuk kepentingan pribadi
– Baru dikembalikan ke kas daerah pada Mei 2024

-5. Nilai Pengadaan Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya

– Total pengadaan:
πŸ‘‰ Β± Rp94,5 juta
– Namun:
πŸ‘‰ Rp74,7 juta dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya

6. Potensi Penyalahgunaan Anggaran

– BPK mencatat adanya:
πŸ‘‰ Potensi penyalahgunaan dana ongkos jahit sebesar Rp19,8 juta

-PELANGGARAN REGULASI

Temuan ini dinyatakan tidak sesuai dengan:

– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa

πŸ‘‰ Termasuk kewajiban:

– Bukti pengeluaran harus sah dan lengkap
– Pengawasan oleh PA/KPA
– Pemeriksaan oleh PPK

πŸ”΄ SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

BPK menilai adanya kelemahan pada:

– Kepala BKPSDM (pengawasan lemah)
– Sekretaris BKPSDM (tidak optimal patuhi aturan)
– PPK (kurang cermat)
– Pejabat pengadaan (tidak sesuai regulasi)

πŸ”΄ REKOMENDASI BPK

merekomendasikan kepada Wali Kota Bandung untuk:

– Memperkuat pengawasan anggaran
– Memerintahkan evaluasi seluruh proses pengadaan
– Memastikan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah
– Melakukan verifikasi selisih nilai kontrak dengan real cost

-SIKAP DINAS DIPERTANYAKAN

Di tengah temuan tersebut, BKPSDM justru:
❗ Menolak audiensi
❗ Tidak membuka ruang klarifikasi langsung
❗ Menghindari dialog publik

πŸ‘‰ Publik pun bertanya:

– Mengapa audiensi ditolak jika semua sudah β€œselesai”?
– Mengapa temuan serius tidak dibuka secara transparan?
– Apakah ada hal lain yang belum terungkap?

LANGKAH LANJUT

Media Pelita Investigasi menyatakan akan:

– Melaporkan ke
– Mengajukan sengketa ke
– Mendorong DPRD Kota Bandung melakukan RDP
– Membuka fakta lanjutan kepada publik

Publik berhak tahu.

Anggaran negara bukan ruang gelap.

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

(Red )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here