SUBANG –(PI), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (GAMPIL), Njang Black, menyoroti maraknya aktivitas penambangan tanah merah secara ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Aktivitas ini dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan aset perusahaan perkebunan.
Njang Black menegaskan, saat ini banyak ditemukan aktivitas penggalian tanah tanpa izin yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, khususnya di area lahan perkebunan tebu milik PT PG Rajawali II Unit Subang (Cirebon Cabang Subang).
“Kami melihat kerusakan alam yang cukup parah akibat galian tanah merah ilegal ini. Lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya tebu justru digali dan diambil tanahnya secara seenaknya,” ujar Njang Black kepada awak media, Senin (16/04/2026).
Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam secara liar tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem sekitar serta berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan jalan akibat lalu lintas alat berat dan truk pengangkut.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar instansi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, dapat segera turun tangan melakukan penindakan tegas.
“Kami meminta Kejari Subang untuk segera melakukan penggerebekan dan tindakan hukum terhadap para pelaku penambang ilegal ini. Jangan sampai lahan milik PT PG Rajawali yang seharusnya produktif justru hancur karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Njang Black juga berharap agar pihak manajemen PT PG Rajawali II Unit Subang lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap aset lahannya agar tidak terus-menerus dijadikan objek tambang ilegal.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta aset negara atau perusahaan yang ada di wilayah Subang,” pungkasnya.






