Tasikmalaya – (PI). Pelaksanaan proyek Pengembangan Gedung Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kaidah teknis konstruksi serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Adis Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp399.497.671 yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender dan berlokasi di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pada pekerjaan pondasi, terlihat pemasangan batu pondasi diduga dilakukan tanpa adanya lapisan bantalan pasir (aanstamping) yang umumnya digunakan sebagai dasar pondasi untuk membantu pemerataan beban serta menjaga kestabilan struktur bangunan.
Selain itu, di area galian pondasi juga masih ditemukan akar pohon berukuran cukup besar yang diduga belum dilakukan pembongkaran secara menyeluruh. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan daya dukung pondasi apabila tidak ditangani sesuai prosedur teknis yang berlaku.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, terlebih lokasi pekerjaan berada tepat di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
Saat dikonfirmasi terkait sejumlah temuan tersebut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Ukim, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyampaikan bahwa persoalan itu telah ditinjau langsung oleh Ketua Tim Teknis.
“Hal itu sudah ditinjau langsung ke lokasi oleh Ketua Tim Teknis H.Deni,” ujarnya kepada awak media.
Namun saat ditanya mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, apakah akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan atau tidak, Ukim belum memberikan jawaban secara tegas.
Menurutnya, pihak penyedia yang disebut atas nama Ade Herianto telah dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyedia.
“Bahkan sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Pihak Kadis juga sudah menghubungi penyedia. Saat ini kami masih berupaya memanggil pihak penyedia,” kata Ukim.
Hingga saat ini, pihak pelaksana maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut agar kualitas bangunan yang dibiayai dari uang rakyat dapat terjamin serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan. (D.RA)











