Bandung-(PI). Putusan Komisi Informasi Sudah Inkracht, Dinar Permana Putra Siapkan Eksekusi ke PTUN Bandung: Dokumen dari Diskominfo Jabar Dinilai Tak Sesuai Amar
BANDUNG, PelitaInvestigasi.com — Sengketa informasi publik antara Dinar Permana Putra dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat memasuki babak baru.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026 telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 14 Juli 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap yang diterbitkan Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 2 September 2026.
Dinar Permana Putra selaku Pemohon kini mempersiapkan langkah berupa permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menurutnya informasi yang disampaikan Diskominfo Jawa Barat belum sesuai secara penuh dengan amar putusan Komisi Informasi.

Amar Putusan Memerintahkan RKA, DPA, LPJ, SPJ hingga Dokumen Kontrak
Dalam amar putusan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan Dinar untuk sebagian.
Pada diktum [6.2], Majelis Komisioner menyatakan bahwa dokumen RKA, DPA, LPJ, SPJ dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merupakan informasi publik terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.
Pengecualian hanya diperbolehkan terhadap bagian tertentu yang secara nyata memenuhi kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mekanisme penyuntingan atau redaksi seperlunya.
Objek dokumen tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Untuk Tahun Anggaran 2022, kegiatan tersebut di antaranya pengadaan Display Interaktif Digital SMA sekitar Rp12 miliar, Digital Smart School/Whiteboard sekitar Rp10 miliar, pengadaan laptop pelajar sekitar Rp12,6 miliar, peralatan praktik SMK Multimedia sekitar Rp11 miliar, serta sertifikasi/pelatihan sekitar Rp11,8 miliar.
Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2023 meliputi pengadaan Peralatan Interaktif Merdeka Belajar sekitar Rp19,8 miliar, Alat Praktik SMA sekitar Rp8 miliar, Dana BOS SLB sekitar Rp16,9 miliar, Belanja Modal BOS sekitar Rp44,8 miliar, Beasiswa JFILS sekitar Rp24,1 miliar serta E-learning Interaktif sekitar Rp9,9 miliar.
Diktum [6.3] kemudian secara tegas memerintahkan Termohon memberikan salinan dokumen tersebut kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Diskominfo Jabar Sempat Kirim Surat 10 Juli 2026
Sebelum putusan dinyatakan inkracht, Diskominfo Provinsi Jawa Barat diketahui telah mengirimkan Surat Nomor:
2838/KOM.04.02.06/IKP
tertanggal 10 Juli 2026, dengan perihal Penyampaian Informasi Publik, yang ditujukan langsung kepada Dinar Permana Putra.
Dalam surat tersebut, Diskominfo Jabar menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan informasi publik yang dimohonkan sebagai lampiran surat.
Namun setelah dokumen tersebut dicocokkan dengan amar Putusan Komisi Informasi, Dinar menilai apa yang diberikan belum memenuhi keseluruhan dokumen yang secara spesifik diperintahkan Majelis Komisioner.
> “Yang diperintahkan amar putusan bukan sekadar informasi umum, rekap atau penjelasan. Amar secara jelas menyebut RKA, DPA, LPJ, SPJ dan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa terhadap kegiatan yang telah disebutkan dalam putusan,” ujar Dinar Permana Putra.
Menurut Dinar, keberadaan surat pengantar dari Diskominfo tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa putusan telah dilaksanakan secara penuh.
“Yang harus diuji adalah substansi lampirannya. Apakah seluruh RKA ada? DPA ada? LPJ dan SPJ-nya lengkap? Dokumen kontraknya ada dan sesuai dengan masing-masing kegiatan yang disebut amar? Itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Surat Diskominfo Terbit Sebelum Putusan Inkracht
Hal lain yang menjadi perhatian adalah waktu penerbitan surat Diskominfo.
Surat penyampaian informasi tersebut tertanggal 10 Juli 2026, sedangkan berdasarkan Surat Keterangan Komisi Informasi Jawa Barat, Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 baru berkekuatan hukum tetap pada 14 Juli 2026.
Menurut Dinar, dirinya tidak mempermasalahkan apabila Diskominfo hendak melaksanakan putusan lebih cepat.
Namun, apabila berkas yang diberikan sebelum inkracht belum memenuhi amar, maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban Termohon untuk memenuhi keseluruhan amar tetap harus dijalankan.
Terlebih, amar memberikan batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada Perbedaan Tanggal Putusan dalam Surat Diskominfo
Dalam dokumen yang diperoleh PelitaInvestigasi.com, juga terlihat adanya perbedaan penulisan tanggal putusan pada surat Diskominfo Jawa Barat.
Pada salah satu bagian Surat Nomor 2838/KOM.04.02.06/IKP disebutkan Putusan Komisi Informasi Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 bertanggal 15 Juni 2026.
Namun pada bagian yang sama diterangkan bahwa putusan diucapkan dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Juni 2026.
Sementara salinan resmi Putusan Komisi Informasi menunjukkan Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 bertanggal 17 Juni 2026.
Perbedaan tersebut menurut Dinar bukan persoalan utama dalam permohonan eksekusi, tetapi menurutnya menunjukkan bahwa rujukan utama pelaksanaan harus tetap berpegang kepada salinan resmi dan amar putusan Komisi Informasi.
Putusan Telah Inkracht Sejak 14 Juli 2026
Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap menerangkan bahwa sengketa dengan Nomor Registrasi:
2373/P-A19/PSI/KI-JBR/V/2024
telah diputus melalui Putusan Nomor:
1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026.
Surat keterangan tersebut juga menyatakan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Juli 2026.
Keterangan inkracht tersebut dinilai menjadi landasan penting bagi Pemohon untuk membawa persoalan pelaksanaan putusan ke PTUN Bandung.
Dinar: Akan Minta Penetapan Eksekusi PTUN
Dinar menegaskan langkah yang akan ditempuh bukan untuk kembali memperdebatkan apakah dokumen tersebut terbuka atau tertutup.
Menurutnya persoalan itu sudah selesai setelah Komisi Informasi memutus perkara dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
> “Ini bukan lagi memperdebatkan permohonan informasi. Putusannya sudah ada, amar sudah jelas, bahkan sudah inkracht. Sekarang persoalannya sederhana: apakah amar dilaksanakan secara penuh atau tidak,” tegasnya.
Ia mengatakan permohonan ke PTUN akan diajukan atas nama Dinar Permana Putra secara pribadi sebagai Pemohon dalam perkara Komisi Informasi, sesuai identitas yang tercantum dalam Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026.
Permohonan tersebut akan meminta Ketua PTUN Bandung menetapkan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi dan memerintahkan Termohon memenuhi secara lengkap dokumen sebagaimana diktum [6.2] dan [6.3].
Akan Dibuat Matriks Dokumen Amar dan Dokumen yang Diterima
Untuk memperjelas persoalan, Dinar juga menyatakan akan melampirkan matriks pencocokan antara amar putusan dengan berkas yang telah disampaikan Diskominfo Jawa Barat.
Matriks tersebut akan memuat setidaknya lima kelompok dokumen utama, yaitu RKA, DPA, LPJ, SPJ dan dokumen kontrak, kemudian dicocokkan satu per satu dengan setiap kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang disebut dalam amar.
Dengan demikian, PTUN nantinya dapat melihat secara konkret dokumen mana yang telah diberikan, mana yang hanya diberikan sebagian, serta mana yang menurut Pemohon belum diberikan.
Hak Jawab Diskominfo Jawa Barat Terbuka
PelitaInvestigasi.com menegaskan bahwa penilaian mengenai ketidaksesuaian dokumen tersebut merupakan posisi dan hasil pencocokan Pemohon terhadap amar Putusan Komisi Informasi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Diskominfo Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi, khususnya untuk menjelaskan apakah seluruh RKA, DPA, LPJ, SPJ serta dokumen kontrak sebagaimana amar Putusan telah diserahkan kepada Pemohon.
PelitaInvestigasi.com akan memuat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait secara proporsional apabila telah diterima, ” Brasta simatrik.











