Beranda Daerah KOMPAK DESAK KEJARI SUBANG PANGGIL PIHAK CV PENYEDIA, DUGAAN MASALAH E-PURCHASING HARUS...

KOMPAK DESAK KEJARI SUBANG PANGGIL PIHAK CV PENYEDIA, DUGAAN MASALAH E-PURCHASING HARUS DIUNGKAP TERANG

3
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Laporan dugaan persoalan kegiatan E-Purchasing Percetakan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Subang.

Menyikapi laporan tersebut, KOMPAK (Komunitas Pemuda Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Subang agar segera melakukan pendalaman dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan.

Tidak hanya pihak internal yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, KOMPAK juga meminta agar pihak CV penyedia atau pemenang pengadaan turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Subang tidak berhenti hanya menerima laporan. Semua pihak yang berkaitan harus dipanggil, termasuk pihak CV penyedia. Jangan hanya memeriksa satu pihak, sementara pihak lain yang mengetahui proses pengadaan tidak dimintai keterangan,” tegas aktivis KOMPAK.

Menurut KOMPAK, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, administrasi, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban anggaran.

Pihak CV penyedia, menurut KOMPAK, merupakan salah satu pihak yang perlu dimintai klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

> “Pihak CV yang berkaitan langsung dengan kegiatan harus memberikan keterangan apabila dipanggil. Dokumen pekerjaan, pelaksanaan kegiatan, tenaga yang digunakan dan seluruh pertanggungjawaban harus dapat diuji berdasarkan fakta,” lanjutnya.

KOMPAK menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

“Tidak boleh ada pemeriksaan yang dilakukan secara setengah-setengah. Jika memang seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta. Tetapi apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas KOMPAK.

Dalam dokumen laporan yang telah disampaikan, terdapat sejumlah persoalan yang diminta untuk didalami, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan dokumen, tenaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, serta pelaksanaan kegiatan.

Laporan tersebut juga mencantumkan nilai kegiatan yang dipertanyakan sekitar Rp284.994.500. Namun, seluruh informasi dan dugaan yang terdapat dalam laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

KOMPAK menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini uang negara dan uang rakyat. Jangan sampai ada proses pengadaan yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka. Panggil pihak-pihak terkait, termasuk penyedia, periksa dokumen dan ungkap fakta berdasarkan pemeriksaan yang profesional,” ujarnya.

KOMPAK juga meminta agar laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Subang memperoleh kepastian tindak lanjut.

“JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT MENGENDAP. PANGGIL PIHAK TERKAIT, TERMASUK PIHAK PENYEDIA, PERIKSA DOKUMEN DAN UNGKAP FAKTA SECARA TERBUKA!”

PELITA INVESTIGASI akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.(Permana.WT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini