SUBANG | Pelita Investigasi — Pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Lengkong, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 mendapat sorotan serius dari LSM Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK).
KOMPAK menyatakan tengah mengumpulkan data dan dokumen terkait sejumlah kegiatan yang dinilai perlu diverifikasi. Setelah bahan laporan dinilai cukup, KOMPAK berencana menyampaikan laporan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang dan Kejaksaan untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan.
Ketua LSM KOMPAK, Dedi Rosyadi SM HK, menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Menurutnya, dugaan kejanggalan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.
«“Kami sedang mengumpulkan data dan alat bukti. Setelah lengkap, KOMPAK akan melaporkannya kepada Irda dan Kejaksaan. Kami meminta pihak berwenang memeriksa secara objektif, terutama penggunaan Dana Desa TA 2024 dan TA 2025 agar jelas realisasi serta pertanggungjawabannya,” tegas Dedi.»
FAKTA: SEJUMLAH KEGIATAN BERNILAI RP1,26 MILIAR DIPERTANYAKAN
Berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran, terdapat empat kegiatan dengan total nilai sekitar Rp1,26 miliar, yakni:
Kegiatan| Volume| Anggaran
Pemeliharaan jalan desa| 656 meter| Rp443.261.391
Perbaikan jalan desa| 530 meter| Rp411.154.049
Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif/kelompok tani| 1 paket| Rp100.000.000
Pembangunan lumbung desa untuk penguatan ketahanan pangan| 1 unit| Rp306.264.000
Khusus pembangunan lumbung desa, kegiatan tersebut tercatat dengan anggaran Rp306.264.000 dan volume satu unit.
KOMPAK meminta seluruh data tersebut dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban serta kondisi fisik di lapangan.
DUGAAN KEJANGGALAN DIMINTA DIVERIFIKASI
KOMPAK mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan Dana Desa dengan realisasi kegiatan.
Hal yang diminta untuk diverifikasi meliputi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, RAB, nilai pembayaran, bukti transaksi, pelaksana kegiatan dan kondisi fisik hasil pekerjaan.
Selain itu, KOMPAK mempertanyakan informasi mengenai dugaan sisa Dana Desa TA 2024 yang belum digunakan.
Jika memang terdapat sisa anggaran, menurut KOMPAK perlu dijelaskan secara transparan berapa nominalnya, bagaimana pencatatannya, apakah menjadi SILPA, serta bagaimana status dan penggunaannya.
KOMPAK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara penggunaan Dana Desa dan dokumen pertanggungjawaban.
Namun seluruh persoalan tersebut masih merupakan dugaan dan bahan penelusuran, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

KOMPAK DESAK PIHAK TERKAIT DIPANGGIL
Dedi Rosyadi SM HK meminta apabila laporan telah diterima, pihak berwenang memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana Desa TA 2024–2025.
Di antaranya Kepala Desa, perangkat desa, TPK, bendahara desa, pelaksana atau penyedia pekerjaan, BPD, serta pihak lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki keterkaitan.
Menurut Dedi, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi.
«“Periksa dokumennya, periksa uangnya dan cek fisiknya. Kalau semuanya sesuai, tentu harus dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian keuangan negara, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujarnya.»
TA 2024 DAN TA 2025 HARUS DIPERIKSA TERPISAH
KOMPAK menekankan pentingnya pemisahan pemeriksaan antara Dana Desa TA 2024 dan Dana Desa TA 2025.
Menurut Dedi, setiap tahun anggaran harus dapat diketahui secara jelas mengenai besaran anggaran, sumber dana, kegiatan, realisasi, pembayaran, sisa anggaran dan pertanggungjawabannya.
Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi pencampuran antara realisasi maupun sisa anggaran dari tahun anggaran yang berbeda.
KOMPAK SIAP BAWA DATA KE IRDA DAN KEJAKSAAN
Saat ini KOMPAK masih melakukan pengumpulan informasi dan dokumen pendukung.
Setelah bahan dianggap cukup, lembaga tersebut menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dan Kejaksaan, dengan permintaan agar dilakukan klarifikasi, pemeriksaan dan/atau audit sesuai kewenangan.
KOMPAK juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Lengkong TA 2024–2025 untuk menyampaikannya sebagai bahan penelusuran.
Pelita Investigasi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Lengkong, Pemerintah Desa, BPD, pelaksana kegiatan, penyedia maupun pihak terkait lainnya.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi yang sedang ditelusuri dan belum merupakan kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian keuangan negara harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, audit dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.(Permana.WT)











