BANDUNG – (PI).. 09 September 2026 Sengketa informasi publik antara Dinar Permana Putra selaku Pemohon dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika memasuki babak baru setelah putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 001/Ket.BHT/KI-JBR/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Putusan Nomor 1827/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2026 telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Juli 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 2373/P-A19/PSI/KI-JBR/V/2024, dengan Dinar Permana Putra sebagai Pemohon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Termohon.
Dalam surat keterangan BHT tersebut juga diterangkan bahwa salinan putusan telah diterima Pemohon berdasarkan resi pos pada 24 Juni 2026.
Diskominfo Jabar Sempat Kirim Informasi pada 10 Juli 2026
Sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 14 Juli 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti putusan tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Diskominfo Provinsi Jawa Barat Nomor 2838/KOM.04.02.06/IKP tanggal 10 Juli 2026, perihal Penyampaian Informasi Publik, yang ditujukan kepada Dinar Permana Putra.

Dalam surat tersebut, Diskominfo Jabar menyatakan telah menindaklanjuti Putusan Komisi Informasi terkait sengketa informasi dengan Nomor Register 2373/P-A19/PSI/KI-JBR/V/2024.
Diskominfo juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelum menyampaikan informasi publik kepada Pemohon.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Mas Adi Komar, S.STP., M.Tr.A.P.
Namun, Dinar menyatakan bahwa informasi yang diterimanya dari Diskominfo tersebut berupa data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Menurut Dinar, data tersebut tidak sama dengan keseluruhan dokumen yang diperintahkan untuk diberikan sebagaimana amar Putusan Komisi Informasi.
Pemohon: Jangan Hanya Dilihat Ada atau Tidak Ada Dokumen yang Diberikan
Dinar menegaskan dirinya tidak mempersoalkan atau menyangkal bahwa Diskominfo Jabar telah memberikan informasi.
Menurutnya, persoalan yang harus diperiksa justru adalah kesesuaian substansi informasi yang diberikan dengan amar putusan.
> “Kami tidak mengatakan Diskominfo Jabar tidak pernah memberikan informasi. Faktanya ada Surat Nomor 2838 tanggal 10 Juli 2026 dan ada informasi yang diberikan. Yang kami pertanyakan adalah informasi yang kami terima berupa data SiRUP Tahun 2022 dan 2023. Apakah itu sudah sesuai dengan seluruh dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan?” ujar Dinar.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dibuktikan secara objektif tanpa membuat tuduhan kepada pihak mana pun.
Caranya, kata dia, cukup dengan membandingkan amar putusan, jenis dan periode dokumen yang diperintahkan untuk diberikan, serta dokumen yang faktanya telah diserahkan oleh Diskominfo Jabar.
“Kalau semuanya sesuai, tentu dapat ditunjukkan satu per satu. Tetapi apabila amar memerintahkan dokumen tertentu sedangkan yang diberikan hanya data SiRUP 2022 dan 2023, menurut kami perlu dijelaskan dan dilengkapi,” katanya.
Akan Surati PPID Utama dan Atasan PPID
Setelah memperoleh Surat Keterangan BHT pada 2 September 2026, Dinar menyatakan akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat selaku PPID Utama.
Surat terpisah juga akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku Atasan PPID.
Langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu mempunyai kesempatan melakukan pemeriksaan administratif dan mencocokkan dokumen yang telah diberikan dengan amar putusan.
Pemohon meminta dilakukan pencocokan dengan pola:
amar putusan → jenis dokumen yang diperintahkan → tahun/periode dokumen → dokumen yang diberikan → dokumen yang belum diberikan apabila ada.
Dinar juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dilibatkan apabila dokumen yang diperintahkan dalam putusan berada dalam penguasaan perangkat daerah tersebut.
Putusan Disebut BHT Sejak 14 Juli 2026
Terbitnya Surat Keterangan BHT dinilai menjadi perkembangan penting karena memberikan kepastian mengenai status hukum putusan.
Surat yang diterbitkan Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 2 September 2026 tersebut secara eksplisit menerangkan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Juli 2026.
Dinar mengatakan pihaknya tetap mengutamakan penyelesaian secara administratif.
> “Sekarang sudah ada surat resmi dari Kepaniteraan Komisi Informasi yang menerangkan putusan berkekuatan hukum tetap sejak 14 Juli 2026. Kami akan memberitahukan hal ini kepada PPID Utama dan Atasan PPID. Harapan kami sederhana, amar putusan diperiksa kembali dan dilaksanakan secara utuh sesuai apa yang diputus,” ujarnya.
Apabila setelah pemberitahuan tersebut masih terdapat bagian amar putusan yang belum dilaksanakan, Dinar menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk permohonan pelaksanaan atau eksekusi melalui pengadilan yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Kedepankan Hak Jawab dan Klarifikasi
Dalam pemberitaan ini perlu ditegaskan bahwa belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberatan Pemohon bahwa Diskominfo Provinsi Jawa Barat telah melakukan pelanggaran hukum.
Diskominfo Jabar secara faktual telah menerbitkan surat penyampaian informasi pada 10 Juli 2026.
Persoalan yang saat ini dipermasalahkan Pemohon adalah apakah data SiRUP Tahun 2022 dan 2023 yang diberikan tersebut telah sesuai dan memenuhi seluruh amar Putusan Komisi Informasi.
Karena itu, klarifikasi resmi dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, PPID Utama, Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.,”(Red).











