Bandung | Pelita Investigasi – Kantor Pertanahan Kota Bandung menjadi tempat pelaksanaan Rapat Uji Coba Pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang Kota Bandung pada Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada tahun 2026.
Pelaksanaan Pengawasan Khusus dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kondisi khusus yang ditemukan dari hasil pengawasan penataan ruang dan/atau laporan maupun aduan masyarakat yang bersifat mendesak untuk ditindaklanjuti. Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan sejumlah tahapan, antara lain wawancara semi terstruktur menggunakan daftar periksa (checklist), pembahasan dan diskusi, serta pengumpulan data dan informasi pendukung. Tahapan tersebut ditujukan untuk memverifikasi penyebab kondisi khusus, mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan, serta merumuskan alternatif penyelesaian berdasarkan data dan informasi yang tersedia.
Melalui pelaksanaan uji coba ini, diharapkan dapat diperoleh masukan dan hasil evaluasi sebagai bagian dari penyempurnaan tata cara pelaksanaan Pengawasan Khusus Penataan Ruang, sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib penyelenggaraan penataan ruang di Kota Bandung.
Kantor Pertanahan Kota Bandung berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan dan penataan ruang melalui koordinasi, penyediaan data dan informasi yang diperlukan, serta sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Bersama Mewujudkan Penataan Ruang yang Tertib, Terarah, dan Berkelanjutan.(Bambang k)











