Beranda Daerah Sengketa Tanah Garapan Kota Bandung Jadi Fokus, Pemkot Gelar Ekspose Kajian GTRA

Sengketa Tanah Garapan Kota Bandung Jadi Fokus, Pemkot Gelar Ekspose Kajian GTRA

2
0

BANDUNG | Pelita Investigasi — Menyelesaikan permasalahan sengketa tanah garapan secara tuntas dan berkeadilan menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Bandung. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkot Bandung menggelar Ekspose Kajian Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Bandung, pada Kamis (8/10/2026) di Kimaya Braga Bandung by HARRIS, Jalan Braga No. 8.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan program penyelesaian sengketa tanah garapan berjalan tepat sasaran dan menguntungkan masyarakat luas.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Lutfi Firdaus, S.T., M.Si., dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.

Hadir pula jajaran perangkat daerah terkait, Camat Cidadap, Lurah Ciumbuleuit, serta tim ahli akademisi dari Universitas Padjadjaran, ITB, Itenas, Universitas Pasundan, dan Universitas Langlangbuana, beserta konsultan pendamping.

Forum Bahas Solusi Komprehensif

Ekspose kajian ini menjadi wadah penting untuk memaparkan hasil analisis sekaligus menyerap masukan berharga dari berbagai pihak. Semua ini disusun menjadi dasar kebijakan agar penanganan sengketa tanah garapan di Kota Bandung dapat diselesaikan secara menyeluruh, akuntabel, dan berkeadilan.

Keterlibatan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, unsur kewilayahan, dunia akademik, dan pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa penataan tanah bukan sekadar urusan teknis, melainkan tanggung jawab bersama yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan kepentingan masyarakat.

Komitmen Bersama Reforma Agraria

Kantor Pertanahan Kota Bandung menegaskan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Reforma Agraria di Kota Bandung. Sinergi yang terus diperkuat diharapkan mampu mewujudkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Bandung.(Bambang.K)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini