CIKAUN | Pelita Investigasi — Keresahan mendalam dialami oleh keluarga Ibu Datiyah, warga Desa Mekarsari Blok Parapatan, Kecamatan Cikaun. Sebidang tanah milik keluarga yang selama ini rutin dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya, diduga diserobot dan dialihfungsikan menjadi lokasi pertambangan galian tanah merah tanpa izin oleh pihak lain.
Berdasarkan keterangan Kang Iding, anak dari pemilik lahan, tanah milik ibunya kini telah berubah menjadi area penambangan yang dikuasai oleh seseorang bernama Engkos. Padahal, pembayaran PBB atas lahan tersebut selalu dilakukan secara rutin oleh pihak keluarga.
Bawa Bukti SHM dan PBB, Keluarga Korban Datangi Langsung Lokasi
Hari ini, keluarga besar Ibu Datiyah berencana mendatangi langsung lokasi pertambangan tersebut guna menyampaikan keberatan sekaligus menuntut kejelasan atas lahan yang diserobot. Kang Iding menyampaikan bahwa pihaknya membawa dokumen-dokumen hukum yang sah sebagai bukti kepemilikan:
“Kami membawa bukti Surat Hak Milik (SHM) serta bukti pembayaran PBB yang selalu kami bayar setiap tahun. Ini bukti sah bahwa tanah ini adalah milik keluarga kami,” ujar Kang Iding.
Minta Bertanggung Jawab dan Kembalikan Lahan
Keluarga Datiyah meminta kepada saudara Engkos untuk bersikap bijaksana dan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Mereka berharap lahan yang diserobot dan dijadikan pertambangan ilegal tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan dikembalikan kepada pemilik aslinya tanpa harus berlarut-larut hingga ke jalur hukum yang lebih jauh.
“Kami berharap Bapak Engkos mau menyadari dan bertanggung jawab. Tanah ini milik kami, bukan untuk dijadikan tambang tanpa izin,” tegas Kang Iding.
Kasus ini patut menjadi perhatian pihak terkait, mengingat kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi selain merugikan hak kepemilikan warga, juga berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang wilayah setempat.(Enjang Black)











