Beranda Daerah Sosialisasi Perbup No. 68/2020, Camat Kasomalang: Pilkades Serentak Harus Berjalan Aman dan...

Sosialisasi Perbup No. 68/2020, Camat Kasomalang: Pilkades Serentak Harus Berjalan Aman dan Kondusif

4
0

KASOMALANG,SUBANG | Pelita Investigasi — Camat Kasomalang, Alek Nursalam, S.STP., bersama jajarannya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 terkait penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kasomalang ini dihadiri oleh panitia Pilkades tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para calon kepala desa se-Kecamatan Kasomalang, dengan total 18 peserta, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi penyelesaian perselisihan yang mungkin muncul selama proses Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada 6 Desember 2026 mendatang.

Dalam pemaparannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasomalang, Mita, menjelaskan mekanisme penyelesaian keberatan dan perselisihan sesuai ketentuan Perbup tersebut. Ia menegaskan tidak semua aduan dapat diterima oleh panitia Pilkades.

“Tidak semua aduan dapat diterima oleh panitia. Keberatan hanya dapat diajukan oleh bakal calon maupun calon kepala desa, dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan proses tahapan penyelenggaraan Pilkades,” jelas Mita.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran berupa uang politik serta perusakan baligo atau alat peraga kampanye, Panitia Pengawas dapat menerima laporan namun wajib merekomendasikan pelapor untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.

Camat Kasomalang, Alek Nursalam, S.STP., menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pihak memahami alur penyelesaian perselisihan mulai dari tingkat panitia desa, tingkat kecamatan, hingga ke Bupati Subang.

“Kita ingin Pilkades di Kecamatan Kasomalang ini berjalan dengan aman, damai, dan kondusif tanpa ekses di kemudian hari. Dengan pemahaman yang sama terhadap Perbup Nomor 68 Tahun 2020, diharapkan setiap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai aturan,” ujar Alek Nursalam.

Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir potensi konflik pasca-pilkades dan menjamin proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan dan demokratis.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini