SUBANG | Pelita Investigasi, 23 Oktober 2026 — Jajaran pengurus PT PG Rajawali II melakukan audiensi dengan Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang guna menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terkait pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Subang.
Rombongan PT PG Rajawali II dipimpin oleh Kepala Bagian Legal, Hadi Suprapto, SE., SH., MM., didampingi Dede Ahmad Muklis (Penanggung Jawab Kabupaten Subang), Asep Saripudin, Danang (Kepala Rayon), serta Agus (Bagian Aset PT PG Subang). Kedatangan mereka disambut baik oleh anggota Komisi 2 DPRD Subang, antara lain Udaya Romantir, S.AN., Teguh Pujianto, Ulfah Fauziah, SH., Eni Garyani, Juenah, dan Anharudin.
Dalam pemaparannya, pihak PT PG Rajawali II menyampaikan keluh kesah terkait maraknya perampasan lahan HGU milik perusahaan oleh penambang ilegal tanah merah. Tercatat sekitar 8 hektar lahan telah rusak di 17 titik lokasi yang tersebar akibat aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa izin tersebut.
Agus selaku perwakilan bagian aset menegaskan bahwa pihak perusahaan sama sekali tidak membiarkan aktivitas tersebut, bahkan telah berupaya mencegah secara langsung.
“Setiap ada kejadian penambangan, kami selalu mencegah. Bahkan sampai terjadi seperti ‘kucing-kucingan’ dengan para pelaku. Kami pun pernah diintimidasi oleh para penambang ilegal itu,” ungkap Agus.

Pihak perusahaan juga telah beberapa kali melaporkan aktivitas tersebut ke Polres Subang. PT PG Rajawali II menegaskan secara tegas: tidak pernah ada surat izin yang diberikan kepada siapapun untuk melakukan aktivitas penambangan di atas lahan HGU milik perusahaan.
Mendengar pemaparan tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Subang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil PT PG Rajawali II. Dukungan ini juga mencakup rencana strategis perusahaan di tahun 2027, yaitu pembangunan pabrik gula baru di Kabupaten Subang.
Kepala Bagian Legal PT PG Rajawali II, Hadi Suprapto, menyambut baik dukungan tersebut dan menjelaskan dampak positif kehadiran pabrik gula baru bagi masyarakat.
“Pembangunan pabrik gula baru ini akan sangat menguntungkan warga sekitar. Akan terbuka peluang penyerapan tenaga kerja, dan petani tidak perlu lagi mengirimkan hasil panen ke luar daerah sehingga biaya ongkos kirim menjadi lebih ringan,” jelas Hadi.
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan kontribusi nyata perusahaan bagi pendapatan daerah. “PT PG Rajawali II setiap tahunnya telah membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp6 miliar dan itu menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Kabupaten Subang, diharapkan persoalan perampasan lahan dapat segera teratasi sekaligus memberikan kepastian berjalannya rencana pembangunan pabrik gula baru yang akan membawa manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Subang.(Enjang Black)











