Uncategorized

Pemkab Garut Sediakan Tanah Kuburan Khusus Pasien Corona Yang Meninggal Dunia

Garut (PI) – Kematian akibat Covid 19 di kabupaten Garut semakin meningkat dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten. Seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Garut menjadi daerah darurat Covid 19 dengan persebaran kasus yang meningkat tajam.

Diungkapkan Wakil Bupati Garut, Dr. Helmi Budiman yang diwawancarai sejumlah awak media di halaman Gedung Pamengkang, kompleks Pendopo, Jalan Kabupten terkait pengadaan lahan kuburan bagi penderita Covid 19 yang mengalami kematian, Senin (21/09).

“Pemerintah sendiri telah menetapkan tempat bagi penderita Covid 19 yang meninggal dunia di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Santiong, Kecamatan Karangpawitan, Garut, namun kita juga menghormati keluarga almarhum jika ingin menguburkan jenazah korban Covid 19 di Tempat nya dan dapat diterima oleh warga setempat,” ungkap Helmi.

Tanah kuburan yang diperuntukan bagi pasien covid 19 yang meninggal dunia tersebut menurut wabup luasnya sangat cukup dan lokasinya berada jauh dari pemukiman warga, jadi hematnya warga juga tidak akan tertulari, dan pemerintah juga telah menyediakan petugas bagi pemulasaaraan sampai pada penguburan. *(Cheep)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button