Proyek Tanpa Papan Informasi Di Dinas PUPR Indramayu Masih Marak
Indramayu-PI. Proyek rehabilitasi kantor dinas PUPR indramayu ( lanjutan ) jadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya, dilokasi tidak terpasang papan informasi kegiatan yang sudah jelas diatur oleh undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) NO 14 tahun 2008, terkait sumber anggaran darimana, berapa anggarannya, pelaksana kegiatan dan peruntukkanya itu harus terpasang dalam papan informasi biar masyarakat tahu, apa lagi kegiatan berlokasi dikantor dinas itu sendiri.
Dalam hal ini ketua Warung Nusantara ( WN )88 sub unit 02 Indramayu Ahmad nur irsyad angkat bicara terkait persoalan yang terjadi, dirinya sangat menyayangkan kegiatan yang dilaksanakan dilingkup kantor Dinas PUPR terkesan enjoy alias tidak ada teguran kepada pelaksana pekerjaan terkait papan proyek yang tidak dipasang,” kegiatan yang berlangsung didalam lingkup kantor PUPR saja rekanan dinas berani tidak memasang papan informasi, apalagi kegiatan pekerjaan diluar, kepada pihak APH untuk turun menyikapi persoalan tersebut, ” tuturnya.
Disaat wartawan media Pelita Investigasi mau menemui kepala dinas PUPR untuk konfirmasi, beliau tidak ada dikantor.”(Herman/Tongol )