Nasional

Wow! Peredaran Obat Tramadol di KBB Diduga Dilindungi Aparat Penegak Hukum

Bandung Barat (PI) – Penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol di kawasan Jalan Raya Pembangunan, Cipatik, Kabupaten Bandung Barat, kian marak. Ironisnya, peredaran obat keras ini berlangsung secara terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, obat-obatan seperti Tramadol dijual bebas, bahkan kepada anak-anak di bawah umur. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat Tramadol, Eximer, dan Trihex termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga warung yang kedapatan menjual obat tersebut secara terang-terangan mengaku tak khawatir dengan razia atau penindakan hukum.

“Kami berani jual karena sudah koordinasi dengan APH setempat, baik Polsek maupun Polres. Jadi aman, karena kami dilindungi. Kalau mau lebih lanjut, silakan hubungi Najar, dia yang bagian koordinasi, Bang,” ujar penjaga warung tersebut.

Fenomena ini sangat disayangkan. Generasi muda yang seharusnya dijauhkan dari penyalahgunaan obat-obatan, justru dengan mudah mendapatkannya. Yang lebih memprihatinkan, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap peredaran obat-obatan ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum dan undang-undang tentang pemberantasan narkotika masih berlaku? Jika ya, mengapa penjualan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex bisa terus berlangsung tanpa hambatan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan pembiaran terhadap peredaran obat-obatan tersebut.

(Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button