Dua Anggota Legislatif Dilaporkan APWI Kebadan Kehormatan Dewan Kabupaten Indramayu

Indramayu-(PI) .Aliansi Peduli wartawan indonesia (APWI) melaporkan ketua dan anggota dewan kabupaten Indramayu berinisial S dan I, ke badan kehormatan (BK) dewan kabupaten didramayu, Rabu (19/01/2022) terkait dugaan dan nepotisme yang dilakukan oleh kedua anggota dewan tersebut, poin yang diadukan APWI ke BK adalah :
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh I N :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa
Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke
kantor Desa sukagumiwang.
2. Saudari Iis dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang
yang notabene adalah Suami dari Iis Naeni.
3. Suadari Iis dengan sengaja melakukan tindakan kepada Kuwu Desa Gumiwang melakukan tindakan melawan hukum tindak pidana pencurian
di salah satu
rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok
Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi
administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak
memberitahu panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada
tahun 2018 yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan
PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari I diduga melakukan penyelewengan anggaran negara melalui proyek aspirasi
tahun anggaran 2021 yang disalurkan kepada pihak ketiga dengan mengurangi
anggaran belanja yang ditampilkan didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga
merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis masih tersangkut masalah piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke
tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021
7. Saudari Iis sering mendengar masalah piutang dengan masyarakat Desa
Sukagumiwang
B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin dengan sengaja mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan
bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,
Indeks 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh
perangkat Desa Sukagumiwang.
Mengacu pada Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang Larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu perwakilan APWI Urip Triandri,SE.,MM mengatakan bahwa ini adalah bentuk kehadiran kami atas beberapa anggota legislatif yang terlibat dan membantu mengeluarkan Sekwan dan berpindah ke pemdes Sukagumiwang, dan berharap Badan kehormatan menindak anggota dewan yang terlibat demi Marwah DPRD kabupaten Indramayu.” Dengan dilayangkannya laporan resmi dari APWI kepada Badan Kehormatan DPRD Indramayu, dapat dikatakan sebagai wujud kami atas kinerja oknum anggota legislatif yang dianggap sarat dengan nepotisme, karena sejatinya praktek nepotisme dilarang oleh undang-undang dapat merusak moral. Pungkasnya.” (Tonggol)