* Polres Sumedang,Dua Pelaku penganiayaan anak dibawah umur, terancam 5 tahun penjara.
Sumedang,-(PI). Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Paska ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022,kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Roy Mahendra dan Suhenda als Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis 10 Maret 2022.
Roy Mahendra yang merupakan anggota DPRD Sumedang beserta Suhenda als Ohen seorang Kepala Desa Cilengkrang Wado dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.
Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan “berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang”.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.” ( Suhaya & yana ).