Daerah

Kadis dan Kabid PUPR Kabupaten Cianjur Alergi Terhadap Lembaga Sosial Kontrol

Cianjur-(PI).Kepala dinas merupakan handalan kepala daerah dalam merencanakan dan mekalukan setiap program pembangunan yang telah ditetapkan, baik yang bersumber dari APBN, APBN-P, APBD ataupun sumber-sumber lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatanya baik fisik ataupun non fisik tidak terlepas dari kontrol dan pengawasan DPR/DPRD dan mitra lainnya seperti LSM dan Pers.

Lembaga Swadaya Masyarakat LSM dan Pers adalah lembaga sosial kontrol yang mempunyai fungsi dan peran yang sangat besar perannya dalam pembangunan. Dalam menjalankan tugas social kontrolnya tidak terlepas dari cemoohan, hujatan, celahan, hinaan bahkan di lecehkan dan diremehkan skalipun sekali-kali dipuji. Tidak semua pejabat bisa menghargai, bahkan ada yang menganggap momok yang menakutkan, sering menjumpai perselingkuhan yang di dasari saling melindungi, saling memberi dan saling menerima serta saling menguntungkan.

Tersangkut masalah-masalah diatas tim Investigasi media menyoroti dinas PUPR Kabupaten Cianjur dan mencoba mengkonfirmasi kepada kepala dinas dan di hubungi melalui Surat Konfirmasi / Klarifikasi yang sudah kami layangkan pada tanggal 06 Agustus 2022 atas nama LSM KPAHN yang bertanda tangan Yayat Humas KPAHN,

Dua Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Cibinong Hilir – Panyusuhan dengan No Kontrak 620/326/SP/Pemb.Jalan/PUTR/2022 tertanggal 06 Juni 2022 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 2.564.098.891,71 Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur yang dikerjakan CV.Tri Jaya Bersatu. Dan Rehabilitasi Jalan K.H Abdullah Bin Nuh, Dengan No. Kontrak 620/127/SP/Preserv/PUTR/2022 dengan Nilai Kontrak.Rp.6.959.042.852,96 dikerjakan Penyedia Jasa CV.Pondowo Limo

Sudah 12 hari tidak ada Respon atau pun Jawaban dari pihak Dinas PUTR Cianjur, atau Pun dari Pihak Penyedia. Dari pihak team KPAHN Sudah mencoba menghungi Kadis dan Kabid Dinas PUTR Cianjur melai tlp selulernya tapi tidak diangkat, dan akhirnya dari Team KPAHN layangkan Surat tembusan di tujukan ke beberapa media untuk di publikasikan, bahwa di duga Kadis dan Kabid / PPK Dinas PUTR Kab. Cianjur Alergi terhadap LSM / Wartawan ( Lembaga Sosial Kontrol ) tuduhan itu pun sangat beralasan karena faktanya memang seperti itu, Kadis dan Kabid tidak mau Respon atau pun Jawab Surat yang sudah di sampaikan LSM KPAHN ke Dinas PUTR Cianjur

Yayat Humas KPAHN  mengatakan bahwa tidak sepantasnya seorang kepala dinas menutup diri terhadap LSM dan pers, kami ini mitra bukan musuh, tapi hanya untuk mengkonfirmasi berbagai macam persoalan yang perlu diluruskan dan membicarakan solusi terbaik untuk perbaikan. Kedatangan kami pun tidak ada respon kadis PU, ada apa, jadi saya berkesimpulan pihak-pihak tertentu yang bisa diajak bekerjasama oleh sang kepala dinas PU Kab. Cianjur atau alergi dengan pers atau lsm, apakah karena ada ketakutan, was-was, karena ada kesalahan, atau karena memang tidak menghargai atau pura pura tidak tahu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan sengaja meremehkan dan menganggap sepele LSM serta Pers, ataukah penempatan kadis yang salah?”( Tim Pelita investigasi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button