Diduga Oknum Kepala Desa Sukasari Gelap Dana Stunting Tahun 2021 dan Melanggar UU No 14 Tahun 2008 (KIP)
Purwakarta (PI) Pemerintah telah meng amatnatkan perogram dana desa (DD) 9% untuk Stunting, sesuai aturan Kemenkeu 61/07/2019 , bahwasanya dana desa (DD) 9% Bisa membiyayai pencegahan terjadinya wabah stuntingN
amun ada saja beberpa desa yang tidak memahami dan tidak menyalurkan dana Stunting tersebut.
Seperti yang terjadi di Pemdes Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta, Diduga dana Stunting tidak di realisasikan dari tahun 2021
Informasi ini dikatakan oleh beberapa lembaga Suwadaya Mesyarakat (LSM) yang memberitahukan kepada awak media hasil temuan LSM tersebut Dana Desa 9% untuk Stunting di Desa Sukasari diduga tidak di realisasikan
Ketika di komfirmasi lewat telephon celluler Ace Selaku Kepala Desa Sukasari ia mengatakan , kami sudah salurkan dana setunting bahkan selama kami menjabat”ungkapnya
Namun di tempat terpisah salah satu lembaga kontrol sosial yang sudah investigasi kelokasi desa Sukasari memberikan penjelasan, Bagai mana dana tersebut sudah di salurkan didalam RAPBDes aja tidak ada untuk penyaluran dana stunting tersebut baik secara media cetakpun pemplet pengerassuara itu tidak ada, dan duduga melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Public”ungkapnya
“Sedangkan siapapun yang mengelola anggaran pemerintah atau uang negara itu harus transfaransi baik kepada awak media maupun kepada (LSM) Lembaga Suwadaya Masarakat” Pungkasnya
(Iman)