Dana Desa Sukakarya, Diduga Jadi Ajang KKN Oknum Kades

Kab Bogor, (PI)-Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke-Desa, untuk membiayai, Program-Program di Desa, Se-suai (RPJMDES)dan(RKPDES) Agar Desa Bisa maju-Berkembang-mandiri dan sejahtra, Senin 08/05/2023
Desa rata-rata mendapatkan Program Dana Desa (DD) dari satu tahun Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih. Akan tetapi yang terjadi di Desa Sukakarnya Kec, Megamemdung Kab, Bogor, anggaran dana Desa tahun 2023 Diduga di jadikan untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak taranfaransi
Dari hasil investigasi tim awak media di lapangan ketika di kofirmasi anggran dana Desa Sukakarnya Tahun 2023 40% Untuk Infrastruktur, TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Leksa ia tidak bisa menjelaskan dan tidak mengatahui malah ia menyuruh Kekepala Desa
Menurut LeksaTPK Semua hal apapun di kelola oleh kepala Desa bersama Doran Selaku Ketua LPM ,walaupun semua ada bidang bidangnya tidak di pungsikan , sepertihalnya dana untuk ketahanan semua di kelola oleh kepala Desa”ucap Leksa TPK Desa Sukakarya.
Tidak lama kemudian ia menyuruh kami menemui pak Doran Selaku LPM di Lokasi Pembangunan pengaspalan
Lanjut kai mendatangi Doran Selaku Ketua LPM di lokasi pembangunan Doran ia tidak mau menemui kami, dan ia menyuruh salah satu karangtaruna yang menemui kami
Ketika di pertayakan tentang pelaksanaan pembangunan pengaspalan di Kampung Cijulang Rt 01 sampai Rw 04 dan di pertayakan kubikasi pengaspalan menghabiskan berapa ton aspal, untuk 800 M ia tidak bisa enjelaskan soal anggran dan menyuruh kekepala desa atau ke keketua BPD,”,ucpna.
Demi mendapatkan informasi lebih jelas kamipun mendatangi lagih ketua TPK, namun ia kucar kacir semua tidak ada di kantor desa, Kami menduga kuat anggran dana Desa Sukakarya dijadikan Bancakan /Korupsi oleh para Oknum Pemdes Sukakarnya
Ada apa dengan kepala Sukakarnya yang tidak teranfaransi tentang anggran dana desa, sedangkan siapapun yang mengelola uang negara /uang rakyat itu harus jelas dan teransfaran baik kepada awak medi LSM dan wargamasyarakat, Sesuai Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR Hedi Mengutuk keras dengan tindakan oknum kepala desa sukakarnya yang mengelola uang negara tidak ada keteransfaransian dan diduga kuat dana desa tersebut di korupsi dan jadikan KKN. Kami harap kepada Aparat Penegak Hukum APH segera turun tangan, untuk menyelamatkan uang negara, maka kami dari lebaga LPI TIPIKOR akan melaporkan dugaan KKN di lingkungan Desa Sukakarya, baik kekejasaan dan kepolisian “tegasnya (iman)