Daerah

Kanit Reskrim Polsek Bantargebang Akan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Solar Ilegal di Lahan Parkir Sampah

Bekasi (pelitainvestigasi.com) – Lahan parkir truk sampah di Jln Raya narogong No 11, RT 01 RW 06 Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi, disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM Ilegal jenis solar subsidi.

Dari Hasil Investigasi  di lapangan, lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar tersebut juga tempat parkir  tronton jenis wing box.

“Aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama, saya juga awalnya gak tau aktivitas apa di lokasi itu yang saya tau di situ tempat parkir mobil mobil truk sampah dan mobil besar seperti wing boks dan yang lainnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media, Selasa (13/2023).

Lanjutnya, setelah saya liat ke lokasi katanya ternyata mobil box tersebut pengangkut solar beli dari pom pull tengki di bawa kesitu kencing untuk di tampung di gudang itu dan di angkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk kegudang itu ngangkut solar dan lahan tersebut tempat penampungan solar,” tukasnya.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi “Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bantar gebang saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, akan kita lidik dulu nanti kita cek lagi informasinya.

“Wartawan udah banyak menanyakan tentang hal itu pak dan setelah kami lakukan  lidik di tempat tersebut tidak ditemukan penimbunan BBM,” ujarnya.

Menurut Yayat Humas LSM KPAHN sangat menyangkan kalau itu benar adanya penimbunan BBM jenis Solar, kami harap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun melakukan penyelidak dan kalau itu benar adanya maka tegakan hukum jangan pandang bulu, agar kepercayaan masyarakat Bertambah kepada APH, maka kepada oknum penimbun BBM harus Hukuman sesuai hukum yang berlaku, dengan  ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain solar ilegal.

“Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling  lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya. (Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button