Home Hukum & Kriminal Nekat Terlibat Aksi Anarkis, M F N A Pelaku Kerusuhan Cikapayang Kini...

Nekat Terlibat Aksi Anarkis, M F N A Pelaku Kerusuhan Cikapayang Kini Berhadapan dengan Hukum

80
0

Polda Jabar-(PI). Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu keamanan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penetapan M.F.N.A. sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di kawasan Jalan Cikapayang (Perempatan Cikapayang Pasupati), Kota Bandung, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Satgas GAKKUM Polda Jabar melakukan penangkapan sesaat setelah kejadian dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Tersangka berinisial M.F.N.A., seorang pelajar laki-laki kelahiran Bandung tahun 2007 yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung, diduga berperan aktif dalam aksi anarkis dengan melakukan provokasi terhadap massa serta melempar pos polisi dan videotron di lokasi kejadian hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol, dan penanganan terkait temuan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, di antaranya satu buah helm warna putih dengan stiker bertuliskan “JARINGAN KONSPIRASI SEL-SEL API”, satu buah tas warna biru berisi syal, charger handphone, kunci gembok rumah, stiker bertuliskan “Pelajar Pembangkang 1-3-1-2 Students Antifascist”, serta dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp15.000. Dari hasil pendataan di lokasi kejadian, aksi anarkis tersebut mengakibatkan kerugian material berupa satu unit videotron terbakar, satu pos polisi gatur terbakar, serta kerusakan pada fasilitas traffic light.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 309 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan, analisis rekaman CCTV, ekstraksi barang bukti elektronik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi tersebut.” ujarnya, Minggu (3/5/2026)

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan mengancam ketertiban umum. Ia menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, namun ketika penyampaian aspirasi berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan, pembakaran, hingga membahayakan keselamatan masyarakat, aparat penegak hukum akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi dan memahami bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang serius. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keterlibatan dalam aksi anarkis tidak hanya merugikan fasilitas publik, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan pelaku yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polda Jabar kembali mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai koridor hukum. Setiap tindakan provokasi, perusakan, maupun pembakaran fasilitas umum akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk berpikir matang sebelum terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang pada akhirnya hanya berujung pada proses pidana. (Bid Humas Polda Jabar/Bambang.K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here