Bupati Karawang: Laporan Praktik Transaksional PPDB Harus Gamblang
KARAWANG (pelitainvestigasi.com) – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar masyarakat yang menjadi korban praktik transaksional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP menyampaikan laporan secara eksplisit.
“Masyarakat yang ingin melaporkan perihal penyimpangan PPDB, agar laporan tersebut dibuat secara eksplisit. Apa, siapa, lokasi dan bagaimana kronologisnya,” kata Cellica, di Karawang, Kamis (13/7/2023).
Selain menyampaikan laporan secara detail, ia juga berharap agar laporan itu disertai dengan bukti otentik. Sehingga laporan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemkab dan tim saber pungli.
“Kami telah bekerja sama dengan tim Saber Pungli, jika menemukan pungutan saat PPDB akan ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait dengan dugaan pungutan liar PPDB di SMP Negeri wilayah Karawang Timur yang kini menjadi perbincangan, bupati memerintahkan para kepala SMP Negeri di daerah itu untuk menggelar pertemuan dengan komite dan orang tua siswa.
“Sampaikan bahwa pemda telah menindaklanjuti semuanya. Perihal jika ada kejanggalan, silahkan melapor ke kepala sekolah,” kata bupati.
Cellica menyebutkan, pada tahun ini jumlah anak yang masuk SMP di Karawang mencapai 34.000 siswa. Sebanyak 25.000 masuk di SMP Negeri dan sisanya 9.000 masuk di SMP swasta maupun MTs.
Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau PPDB SMP Tahun 2023 diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional.
“Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri.
Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur yang menginginkan namanya dirahasiakan ini menyampaikan kalau kegiatan transaksional dalam proses PPDB SMP itu dialami di jalur zonasi.
Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah menengah pertama negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.
Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, juga memintai uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah.
Pihak koperasi sekolah tersebut memintai uang setiap orang tua, dengan menyebutkan nominal sekitar Rp1juta.
Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.
Pihak koperasi sekolah beralasan kalau biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah. (KR-MAK).
Disdik Jawa Barat Jamin PPDB 2023 Transparan dan Akuntabel
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, SLB, Tahun 2023 memenuhi tiga aspek, diantaranya dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
“Transparan artinya keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pihak lain. Itu harus dipenuhi peserta didik dan panitia,” kata Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, pada Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) yang digelar PWI Pokja Gedung Sate bertajuk “PPDB Jabar Objektif dan Transparan, Peserta Didik Bahagia Lanjutkan Pendidikan,” di Kota Bandung.
Yesa mengatakan PPDB Jawa Barat Tahun 2023 tahap pertama atau afirmasi sudah ditutup pada 10 Juni 2023. Tercatat ada sebanyak 317 ribu siswa-siswi yang mendaftarkan pada tahap tersebut.
Tahap pertama ini meliputi jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua atau anak guru, prestasi, dan jalur rapor.
Persiapan hingga pendaftaran sesuai zona-nya ya harus transparan. Kalau bukan ekonomi tidak mampu, enggak usah ngaku peserta tidak mampu. Prestasi, enggak usah seolah-olah dibikin berprestasi,” kata Yesa.
Yesa mengatakan prinsip kedua PPDB Jabar 2023 yaitu keterbukaan informasi juga sudah dilakukan sejak awal, mulai dari sosialisasi, mekanisme yang nanti akan diterapkan, hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Transparan juga saat proses, seleksi, dan pengumuman. Masyarakat atau siswa sudah bisa lihat jalurnya, KETM, perpindahan, prestasi, akan kita sampaikan. Termasuk dasar daripada seleksi,” katanya. *(Ant)