Beranda Daerah RP1,78 MILIAR UNTUK REVITALISASI SDN SELAKUNING: PBG DISEBUT TIDAK ADA, NILAI ANGGARAN...

RP1,78 MILIAR UNTUK REVITALISASI SDN SELAKUNING: PBG DISEBUT TIDAK ADA, NILAI ANGGARAN DAN PENERAPAN K3 DIPERTANYAKAN

2
0

BANDUNG BARAT –(PI). Program revitalisasi SDN Selakuning, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.786.434.382, menjadi sorotan. Sejumlah aspek perlu mendapatkan penjelasan terbuka, mulai dari status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kewajaran nilai anggaran, lingkup pekerjaan fisik, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.

Sorotan tersebut muncul setelah Media PelitaInvestigasi.com melakukan pemantauan langsung ke lokasi, meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Selakuning, Wahyudin, serta menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat dan Kabid SD Kabupaten Bandung Barat.

Dari hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan dan pencocokan antara kondisi lapangan, dokumen perencanaan, serta realisasi penggunaan anggaran.

Anggaran Rp1,78 miliar, lingkup pekerjaan perlu diuji

Berdasarkan informasi alokasi pekerjaan dan hasil penelusuran media, kegiatan revitalisasi SDN Selakuning mencakup enam ruang kelas, satu ruang guru, lima toilet, serta pekerjaan benteng atau pagar dengan panjang sekitar 30 meter.

Dengan total anggaran mencapai Rp1.786.434.382, nilai tersebut patut mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai komposisi dan peruntukan setiap komponen pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, pekerjaan fisik yang terlihat antara lain penggantian atap, plafon, lantai, dan kusen pada bagian bangunan yang dikerjakan. Sementara itu, lima toilet yang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan tampak memiliki ukuran relatif kecil.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap ruang kelas, ruang guru, toilet, dan benteng sepanjang sekitar 30 meter?

Apakah seluruh nilai anggaran tersebut telah dihitung berdasarkan volume, spesifikasi material, tingkat kerusakan awal, serta kebutuhan teknis masing-masing bangunan?

Media tidak serta-merta menyimpulkan bahwa anggaran tersebut terlalu besar atau terjadi pemborosan. Namun, dengan nilai hampir Rp1,8 miliar, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, volume pekerjaan, harga satuan, dan realisasi fisik harus dapat diuji secara terbuka.

Terlebih, jika pekerjaan pada sebagian besar bangunan didominasi penggantian komponen seperti atap, plafon, lantai, dan kusen, perlu dijelaskan apakah terdapat pekerjaan lain yang memiliki porsi anggaran signifikan, termasuk pekerjaan struktur, sanitasi, instalasi air bersih, pembongkaran, dan pekerjaan pendukung.

Penilaian kewajaran tidak boleh hanya berdasarkan penampilan bangunan. Akan tetapi, nilai anggaran juga tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyebut seluruh pekerjaan telah sesuai RAB. Harus ada data yang dapat dicocokkan.

Rehabilitasi atau revitalisasi? Jangan hanya berbeda istilah

Dalam konteks pekerjaan bangunan gedung, rehabilitasi pada prinsipnya merupakan pekerjaan perbaikan terhadap bangunan yang mengalami kerusakan dengan tetap mempertahankan komponen arsitektur maupun struktur sesuai karakteristik rehabilitasi yang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.

Sementara itu, revitalisasi satuan pendidikan merupakan nama program bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Program tersebut dapat mencakup pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi, dan pengadaan sarana pendukung sesuai petunjuk teknis.

Dengan demikian, penggunaan istilah revitalisasi tidak otomatis berarti seluruh bangunan harus dibangun ulang atau mengalami perubahan fungsi. Sebaliknya, pekerjaan yang disebut revitalisasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan terhadap volume dan kualitas pekerjaan rehabilitasi.

Persoalan yang perlu diuji dalam kegiatan SDN Selakuning adalah apakah lingkup pekerjaan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kerusakan bangunan.

Apabila pekerjaan pada objek tertentu hanya berupa penggantian atap, plafon, lantai, dan kusen tanpa perubahan fungsi utama ruang, maka rincian volume dan harga satuan komponen tersebut perlu dicocokkan dengan RAB.

Publik berhak mengetahui apakah nilai pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Kepala Sekolah menyebut PBG tidak ada

Persoalan administrasi bangunan gedung juga menjadi sorotan setelah Kepala SDN Selakuning, Wahyudin, memberikan keterangan mengenai status PBG.

Dalam konfirmasi awal, Wahyudin menyampaikan bahwa PBG untuk pekerjaan tersebut belum diurus sama sekali.

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, Wahyudin memberikan tanggapan:

“PBG maksudnya yang mana, Pak? Kami sudah cek dokumen dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan melalui Pak Kabid bahwa PBG tidak ada di SDN Selakuning. Jika memang diperlukan kami akan mengurusnya ke dinas terkait. Baik, akan kami koordinasikan lagi dengan dinas.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi yang disebut telah dilakukan pihak sekolah, PBG tidak ditemukan di SDN Selakuning.

Pihak sekolah juga menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan dinas terkait apabila PBG memang diperlukan.

Keterangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah pekerjaan rehabilitasi yang sedang dilaksanakan wajib memiliki PBG? Jika memang diwajibkan, bagaimana status pemenuhan persyaratan tersebut ketika pekerjaan telah berjalan?

PP Nomor 16 Tahun 2021 menjadi dasar pemeriksaan PBG

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, terdapat ketentuan yang relevan dengan pekerjaan rehabilitasi.

Pasal 296 ayat (9) menyebutkan bahwa pekerjaan perawatan bangunan gedung meliputi rehabilitasi, renovasi, atau restorasi.

Selanjutnya, Pasal 296 ayat (10) menyatakan bahwa pemilik atau pengguna harus memperoleh PBG sebelum pekerjaan perawatan tersebut dimulai.

Kemudian, Pasal 296 ayat (11) mengatur bahwa perolehan PBG mengikuti ketentuan penerbitan PBG sebagaimana diatur dalam Pasal 253 sampai dengan Pasal 262.

Sementara itu, Pasal 263 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi dimulai setelah pemohon memperoleh PBG.

Ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian karena pekerjaan SDN Selakuning berdasarkan penjelasan Kepala Sekolah merupakan rehabilitasi.

Oleh karena itu, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat perlu memberikan penjelasan resmi mengenai klasifikasi pekerjaan, status PBG, dan kewajiban yang berlaku terhadap setiap objek pekerjaan.

Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran PBG sebelum memperoleh penjelasan teknis dari instansi yang berwenang. Namun, pernyataan Kepala Sekolah bahwa PBG tidak ada merupakan informasi penting yang patut ditindaklanjuti.

Kepala Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan Kabid

Media PelitaInvestigasi.com telah menghubungi Ibu Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai status PBG.

Dalam tanggapannya, Ibu Kepala Dinas menyampaikan:

“Sebentar ya Pak, ditanya dulu ke Kabid-nya.”

Artinya, pihak Dinas PUTR akan melakukan koordinasi internal dengan Kepala Bidang terkait sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Media menghargai respons tersebut dan masih menunggu klarifikasi resmi, khususnya mengenai apakah pekerjaan rehabilitasi SDN Selakuning wajib memperoleh PBG dan bagaimana status administrasinya.

Sementara itu, konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kabid SD Kabupaten Bandung Barat juga telah disampaikan. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.

Penerapan K3 menjadi perhatian, dokumentasi menunjukkan pekerja tidak menggunakan APD secara memadai

Selain persoalan PBG dan anggaran, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan, terdapat pekerja yang terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai ketika melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih pekerjaan melibatkan aktivitas konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan, termasuk pekerjaan pada bagian atap dan ketinggian.

Dalam hak jawabnya, Kepala Sekolah Wahyudin menyampaikan bahwa komponen anggaran K3 telah dialokasikan dalam RAB.

Pihak sekolah juga menyatakan pengadaan perlengkapan keselamatan, termasuk helm, rompi, dan perlengkapan pelindung lainnya, telah dilakukan serta didistribusikan kepada para pekerja.

Terkait dokumentasi pekerja yang tidak menggunakan APD secara memadai, Wahyudin menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi catatan evaluasi bagi pengawas untuk memberikan teguran dan mengingatkan pekerja agar mematuhi prosedur keselamatan.

Pihak sekolah menyebut pengawasan K3 menjadi tanggung jawab pengurus P2SP bersama pengawas operasional harian.

Namun, keberadaan anggaran K3 dan pengadaan perlengkapan tidak otomatis membuktikan penerapannya telah berjalan secara konsisten.

Pertanyaannya, apakah seluruh pekerja telah menerima APD sesuai risiko pekerjaan? Apakah pengawas melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dimulai? Apakah pekerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian menggunakan perlengkapan pengaman yang sesuai?

Penerapan K3 harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lokasi, bukan hanya melalui keterangan bahwa anggarannya telah tersedia.

Dasar hukum keselamatan pekerja konstruksi

Kewajiban penerapan keselamatan konstruksi diatur dalam beberapa ketentuan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (3) memasukkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian dari standar yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengatur penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.

Dalam ketentuan tersebut, pengendalian risiko, rencana keselamatan konstruksi, perlengkapan pelindung, serta pengawasan keselamatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, pengawasan terhadap penggunaan APD tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus benar-benar diterapkan di lokasi pekerjaan.

Sekolah mengklaim progres fisik mencapai 50 persen

Dalam hak jawab terperinci yang diterima media, pihak sekolah menyampaikan bahwa terdapat enam ruang kelas yang menjadi sasaran program revitalisasi.

Pihak sekolah membantah informasi awal yang menyebut baru dua ruang kelas selesai dan lima ruang kelas lainnya baru dibongkar.

Menurut Wahyudin, seluruh enam ruang kelas telah menjalani tahapan pembongkaran dan pekerjaan berjalan secara simultan.

Pihak sekolah juga menyatakan bahwa progres fisik secara keseluruhan telah mencapai 50 persen berdasarkan evaluasi berkala.

Untuk mengejar penyelesaian, P2SP disebut melakukan pengawasan harian, menjaga ketersediaan material, dan mengoptimalkan manajemen swakelola.

Klaim progres 50 persen tersebut perlu dicocokkan dengan kurva S, laporan kemajuan, dokumentasi bertanggal, dan pengukuran volume fisik di lapangan.

Selain itu, terdapat perbedaan informasi yang perlu diperjelas antara enam ruang kelas yang disebut dalam hak jawab dengan hasil pantauan media mengenai enam bangunan rehabilitasi, satu ruang guru, lima toilet, dan pekerjaan benteng sekitar 30 meter.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menjelaskan apakah seluruh komponen tersebut termasuk dalam satu lingkup program dan bagaimana pembagian volume serta anggarannya.

Material dan spesifikasi disebut sesuai RAB

Mengenai kualitas konstruksi, pihak sekolah menyatakan seluruh material telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis yang disetujui.

Jenis, mutu, dimensi, serta ketebalan rangka baja ringan juga disebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan.

Pemeriksaan mutu material dan volume pekerjaan diklaim dilakukan secara berkala oleh panitia bersama tim pelaksana swakelola.

Pengawasan kualitas konstruksi disebut dikoordinasikan oleh unsur P2SP bersama konsultan yang ditunjuk.

Namun, pernyataan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen spesifikasi, bukti pembelian material, pengukuran volume, dan pemeriksaan teknis.

Jika seluruh material dan pekerjaan memang sesuai, pencocokan antara RAB, gambar teknis, serta hasil fisik akan menjadi bentuk pembuktian yang paling objektif.

Ketua P2SP dan perubahan kepengurusan

Dalam hak jawabnya, pihak sekolah juga meluruskan bahwa Ketua P2SP terbaru SDN Selakuning adalah Oden Cucu Sudrajat, bukan Asep Sunarya, S.Pd.

Pihak sekolah menyebut perubahan kepengurusan tersebut berdasarkan SK Nomor:

400.3.1.3.2/063-SD/20206537/2026.

Menurut pihak sekolah, Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab memiliki tanggung jawab manajerial dan akuntabilitas program secara keseluruhan, sedangkan Ketua P2SP bertanggung jawab terhadap operasional harian, pengadaan material, dan pelaksanaan teknis pekerjaan.

Keabsahan SK, tanggal penetapan, susunan kepengurusan, serta periode berlakunya tetap perlu dicocokkan dengan dokumen aslinya.

Pergantian Kepala Sekolah dan pertanggungjawaban administrasi

Wahyudin menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Sekolah definitif sejak awal Agustus 2026 menggantikan Miftah Firdaus, S.Pd.I., yang mendapatkan penugasan mutasi.

Menurutnya, serah terima jabatan dan administrasi kegiatan revitalisasi telah dilakukan secara resmi.

Dokumen yang disebut telah diserahterimakan meliputi RAB, catatan realisasi anggaran, bukti transaksi, laporan progres fisik, dan dokumen pertanggungjawaban.

Wahyudin juga menyampaikan bahwa setelah menjabat, dirinya bersama tim P2SP melakukan pencocokan atau opname terhadap realisasi keuangan dan volume fisik pekerjaan.

Pihak sekolah menyatakan LPJ disusun secara kolektif oleh Ketua, Bendahara, dan Pelaksana P2SP, kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab saat ini.

Adapun administrasi keuangan harian, nota, kuitansi, bukti transaksi, dan pembukuan SPJ disebut dikelola oleh Bendahara serta Ketua P2SP.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan 100 persen secara swakelola, tanpa diserahkan kepada kontraktor atau pemborong.

Seluruh pengeluaran diklaim dapat dibuktikan melalui nota, kuitansi, bukti transfer, dan rekapitulasi pembayaran.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak sekolah. Untuk memastikan akuntabilitas, dokumen BAST, LPJ, SPJ, bukti transaksi, daftar pekerja, dan catatan realisasi tetap perlu diperiksa.

Perlu ditegaskan pula bahwa serah terima dokumen tidak serta-merta menghapus tanggung jawab setiap pihak atas transaksi dan tindakan yang dilakukan selama masa kewenangannya. Penilaian tanggung jawab harus melihat periode, peran, kewenangan, serta bukti yang tersedia.

Dasar hukum pengelolaan anggaran dan pengawasan

Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi dasar pengawasan program revitalisasi SDN Selakuning antara lain:

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1). Mengatur prinsip tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58. Mengatur penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah.

3. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pasal 2. Mengatur kewajiban penyelenggaraan SPIP untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan kepatuhan terhadap peraturan.

4. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59. Mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

5. PP Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 296 ayat (9) sampai dengan ayat (11), Pasal 253, dan Pasal 263. Mengatur pekerjaan perawatan berupa rehabilitasi, renovasi, restorasi, serta persyaratan PBG sebelum pekerjaan perawatan dimulai.

6. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Menjadi pedoman penerapan SMKK dan pengendalian risiko keselamatan konstruksi.

7. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 5. Menjadi dasar fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, sekaligus kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Dokumen yang perlu dibuka untuk memastikan kewajaran anggaran

Dengan nilai anggaran Rp1.786.434.382, beberapa dokumen penting perlu menjadi bahan klarifikasi dan pemeriksaan:

– RAB terperinci untuk enam ruang kelas, satu ruang guru, lima toilet, dan benteng sekitar 30 meter.
– Gambar teknis dan spesifikasi masing-masing objek pekerjaan.
– Volume dan harga satuan pekerjaan atap, plafon, lantai, kusen, serta komponen lainnya.
– Rincian pekerjaan struktur dan pekerjaan pendukung.
– Kondisi awal bangunan sebelum pekerjaan dilakukan.
– Dokumen PBG atau penjelasan tertulis mengenai status kewajibannya.
– Kurva S dan laporan progres fisik.
– Bukti pengadaan dan distribusi APD.
– Dokumen pembelian material dan pembayaran tenaga kerja.
– Dokumen pelaksanaan swakelola, LPJ, SPJ, dan BAST.
– Berita acara monitoring serta pemeriksaan teknis.

Dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk membandingkan antara rencana anggaran, volume pekerjaan, dan realisasi fisik. Jika ditemukan selisih, barulah dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Publik menunggu penjelasan, bukan sekadar pernyataan

Program revitalisasi sekolah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, penggunaan anggaran negara harus disertai transparansi, kepatuhan administrasi, kualitas pekerjaan, serta perlindungan keselamatan para pekerja.

Media PelitaInvestigasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan kesimpulan adanya korupsi, pemborosan, atau tindak pidana. Seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran teknis, dan klarifikasi instansi berwenang.

Namun, dengan nilai anggaran Rp1.786.434.382, lingkup pekerjaan enam ruang kelas, satu ruang guru, lima toilet, dan benteng sekitar 30 meter, publik berhak memperoleh penjelasan yang terperinci mengenai perhitungan anggaran serta hasil pekerjaan.

Pernyataan Kepala Sekolah bahwa PBG tidak ada, klaim progres fisik 50 persen, keterangan bahwa material sesuai RAB, serta dokumentasi pekerja yang tidak menggunakan APD secara memadai merupakan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti secara objektif.

Pertanyaan publik sederhana: apakah nilai anggaran hampir Rp1,8 miliar telah benar-benar sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan, apakah seluruh persyaratan bangunan telah dipenuhi, dan apakah keselamatan pekerja benar-benar diterapkan di lapangan?

Media PelitaInvestigasi.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Sekolah SDN Selakuning, Ketua P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Ibu Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat, Kabid SD, serta pihak terkait lainnya, “(Brasta & Dinar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini