Kepala Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja, Tidak Jelas Realisasikan DD Tahap Satu Tahun 2023
Kab.Bogor (Pi). Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.Dana desa merupakan salah satu bentuk pemasukan desa. Terkait dana desa, jumlah alokasi, tujuan, dan prioritas dari dana tersebut diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, tujuan pemerintah mengelontorkan dana desa untuk mensejahterakan dan perekonomian warga desa.
Namun sangat disayangkan yang terjadi didesa Pasir Jambu kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor, berdasarkan imformasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Oknum Kepala Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat yang tidak jelas merealisasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran dana Desa di tahun anggaran 2023, kepala desa Pasir Jambu Justru diduga kuat DD dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri, pasalny anggaran DD yang di cairkan di tahap satu 2023 sebesar 426.739.800 rupiah tidak jelas realisasinya”ucapnya.,
Dengan adanya aduan dari warga desa Pasir Jambu Kepada awak media Pelita Investigasi kami dan tim menwawancarai kepala desa Pasir Jambu Wahyu AS ;
Satu untuk kegiatan pengelolaan perpustakaan milik desa Rp.4000.000 tidak di realisasikan itu yang ada buku pembelian tahun sebelumnya ,sekarang pembelajaran buku harus memakai siplah itu hanya menggunakan perpustakaan yang sudah ada , kuat dugaan dana tersebut di masukan kantong sendiri Kades
Dua pemberian makanan tambahan Ibu Hamil dan pemberian makanan tambahan lansia dan insentif pos yandu tidak di berikan, ketika di pertanyakan ada berapa jumlah bumil dan Lansia, apa saja yang di berikannya, Kades Wahyu AS tidak bisa menjelaskan jawaban hanya Sekdes2 saja di duga kades dan sekdes menipulasi data untuk merampok uang Negara
Tiga untuk belanja barang konsumsi kegiatan kpm Rp.21. 600.000 itu tidak di realisasikan semuanya hanya tulisan saja. Kades gaBisa Jawab.
Empat pengadaan dipan periksa pos yandu Rp.18.000.000 itu tidak yang ada itu dipan yang sudah lama ada sebelumya ,itu hanya tulisannya saja yang tertuang
Lima pengadaan penerangan jalan umum ( PJU )Solar integritas sebesar 36.000.000 itu tidak di realisasikan sebab PJU sudah ada dari dinas pupr ,kades Wahyu AS saat di pertanyaan pelaksanaan PJU katanya belum di laksanakan.
Sementara pelaporan tahap satu kedinas DPMD Kabupaten Bogor semua kegiatan sudah beres semua sehingga pencairan tahap duapun Sudan cair ,akan tetapi itu pelapora bohong hanya rekayasa untuk mengelabui orang dinas dpmd ,di duga uang tersebut untuk di pakai memperkaya diri sendiri dan hanya jawabanya Sekdes2 trus ,duh saya lagi kurang konsen ,kurang sehat pak sambil nepuk-nepuk kepala tapi sambil muka merah ,hanya melampiaskan jawabanya ,menyudutkan sekdes
Di tempat terpisah Humas LSM KPAHN provinsi Jawa Barat yayat,ketika di minta keterangan dan tanggapan kalau itu benar2 merealisasikan DD atau Kades menyalahgunakan wewenang dan jabatanya itu harus di laporkan ke Aparat penegak Hukum ( Aph) supaya DD Pasir Jambu Terrealisasikan dengan benar dan Jelas,” Pungkasnya, ( Samsul).