Warga Keluhkan Dampak Debu Dan Bising Kendaraan Proyek. Ada Apa dengan Ketua RT 06 dan Ketua RW 06 ???
Bandung-(PI).Dari dampak yang ditimbulkan pengusaha Properti Yang dikerjakan Oleh PT PESONA JATI MANDIRI dampak Debu, Bising Kendaraan dan alat Berat bahkan kantor kelurahan Padasuka kena dampaknya. kani warga RT 06 RW 06 berinisiatif untuk mengrim surat kebertan ke pihak penusahaan, ketika warga berinisiatif membuat pernyataan bersama, setelah ditanda tangan para warga, sangat disayangkan ketua RT 06/RW 06 tersebut tidak mengakomodir keinginan warganya terbukti para ketua RT dan Rw tidak mau membubuhkan tanda tangannya. para warga akhirnya merasa kecewa atas tindakan pengurus RT RW. akibat dari kekecewa warga akhirnya meminta untuk dipublikasikan di Media Pelita Investigasi.
Dalam Hal Ini Ketua Aliansi JURNALIS ADVOKAT, LBH AWASSI TIPIKOR (AJAMSI TIPIKOR) Wiranata, sangat menyayangkan sikap Pengusaha yang kurang memikirkan dampak peroyek tersebut kepada warga sekitar, bahkan kami juga menyayang sikap para ketu RT & RW yang tidak mau mengakomodir warganya sedangkan udah jelas tugas Ketua RTKetua atau RW Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga yaitu;
1, Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 2, Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan- kegiatan lainnya. 3.Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu. 4.Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung. 5.Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi. 6. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu
Lanjut Wiranata Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus Masyarakat agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan,”Pungkasnya.
Ketua Rw 06 kami coba komfirmasi melalui seluler Chat Wa ketua RW tidak memberikan Klarifikasinya Sampai berita ini diterbitkan ”Tim. Bersambung…………………