Daerah

Dugaan Pungli Terus Mengakar, Kini Terjadi Di lingkungan RT & RW

Cianjur-(PI).Dugaan Pungli , Saat Warga Ambil Bantuan Beras bulog/”senin, 6 november 2023.” dalam penyelenggaraan bantuan beras cadangan pangan pemerintah di RT 01,di Desa ciwalen, Kecamatan warungkondang kab cianjur. sangat disayangkan, Tindakan seperti ini dapat merugikan warga miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan tanpa ada pemungutan apapun.

Sebanyak 10 kg per KK/(KPM)keluarga penerima manfaat, yang mendapat bantuan beras dipungut sumbangan Rp 10.000 oleh oknum rt, sebut saja dia asep.
Asep adalah salah satu warga Desa ciwalen, yg di pilih sebagai RT 01 RW 09, semua warga desa yang menerima bantuan beras dengan membayar Rp 10.000 per orang untuk BOP , yang di lakukan oleh oknum rt
Kepala desa ciwalen Dadang sutisna, ketika di konfirmasi via telpon, ujarnya tidak ada arahan dan perintah untuk menarik pungutan lain dalam penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah dan pihaknya juga merasa bersalah atas terjadinya hal tersebut.
Pihaknya menyesalkan ada penarikan Rp 10.000 pada para penerima bantuan. Karena semestinya penerima bantuan adalah orang kurang mampu. Selain itu, saat ini juga tengah di masa-masa sulit musim kemarau. Ditambah situasi harga beras juga mahal.
Pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, ‘(AD).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button