Beranda Berita Utama Oknum Pengusaha Inisial R Merasa Kebal Hukum, Diproyek Revitalisi SDN Karapyak...

Oknum Pengusaha Inisial R Merasa Kebal Hukum, Diproyek Revitalisi SDN Karapyak 1 Sumedang

11
0

SUMEDANG – (PI). Polemik penyimpangan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumedang semakin memanas. Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Perwakilan Jawa Barat mengungkap adanya dugaan pelanggaran berat dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Karapyak 1, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Program yang seharusnya menggunakan mekanisme swakelola justru diserahkan kepada pihak ketiga alias pemborong, sebuah praktik yang dilarang keras sesuai aturan berlaku.

Bahkan yang lebih memicu kemarahan publik, oknum pemborong berinisial R yang diduga mengerjakan proyek tersebut secara berani menyatakan tidak takut dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan memicu spekulasi adanya perlindungan di balik sosok R. beliau berani bilang ‘tidak takut dilaporkan’. Ini pertanyaan besar: ada apa di balik inisial R yang merasa kebal hukum?” tegas Wiranata, Koordinator AJAMSI TIPIKOR Jawa Barat, kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

Aturan Swakelola Diabaikan, Proyek Dipihakketigakan
Program revitalisasi satuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden terkait, yang mewajibkan penggunaan skema swakelola. Artinya, dana bantuan harus disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan warga sekolah dan masyarakat, tidak boleh diserahkan kepada kontraktor atau pihak ketiga.

Namun di SDN Karapyak 1, aturan tersebut seolah tidak berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJAMSI TIPIKOR, kepala sekolah justru menyerahkan pengerjaan revitalisasi kepada pemborong luar, atau adanya tekanan dari dinas pendidikan, sehingga melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan masyarakat lokal yang menjadi inti dari program swakelola.

Pernyataan oknum pemborong R yang merasa tidak takut dilaporkan justru memicu semangat AJAMSI TIPIKOR untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Wiranata menegaskan, di negara hukum ini tidak ada satu pun pihak yang boleh merasa di atas hukum.

Justru tantangan bagi kami dan aparat penegak hukum adalah menegakkan supremasi hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum, apalagi dia sudah mengakui sebagai pengusaha yang melaksanakan pembangunan SDN Karapyak 1,” ungkap Wiranata dengan nada tegas.

AJAMSI TIPIKOR berencana segera melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN Karapyak 1 beserta pihak ketiga (pemborong R) kepada aparat penegak hukum. Bahkan adanya ucapan dari pengusaha yang mengatakan kami tidak takut dilaporkan ini menjadi bahan kami untuk menjadi tantangan,, kami pun akan mengirim surat keKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia agar segara diaudit dan memberikan sangsi kepada kepala sekolah dan kepada oknum dinas yang ikut serta bermain di program pembangunan tevitalisasi. Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran aturan swakelola, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi kerugian negara.

Lanjut Wiranata juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, ormas, jurnalis independen, hingga tokoh masyarakat di Jawa Barat untuk turut mengawal kasus ini. Hal ini penting agar penegakan hukum berjalan bersih dan tidak “main mata”.
.
Hingga berita ini diturunkan, upaya pelaporan sedang dalam tahap penyusunan berkas. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus revitalisasi SDN Karapyak 1 ini. (Tim Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini