Kapolres Tasik Kota,Ungkap Tindak Pidana Percobaan Pencurian Modus Ganjal ATM
Polres Tasik Kota -(PI). Papolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono pimpinMpress release kasus Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM yang berlokasi di SPBU RE Marthadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya,yang terjadi Jumat lalu (03/05/2024)
“Ada 2 Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, warga Lampung dan ZM, warga Tanggerang, dengan modus ganjal kartu ATM,” ungkap Kapolres AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan, Senin (13/05/24)
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan komplotan ganjal.ATM lintas kota, dan kedua tersangka diamankan usai melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah mesin ATM di Kota Tasikmalaya.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 21 kartu ATM berbagai jenis, 2 buah tempat tusuk gigi, satu buah gunting, satu unit mobil dan barang bukti lainnya,” jelasnya
Menurutnya, dari keterangan korban, saat itu kesulitan memasukan kartu ATMnya. Kemudian datang pelaku dan menawarkan diri untuk membantu korban,namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka menukarkan kartu ATMnya dengan kartu serupa yang telah disiapkan oleh para tersangka.
“Tersangka mengintip nomor PIN korban kemudian pergi. Korban sadar bahwa kartu ATMnya berubah kemudian mengejar para tersangka dan meminta tolong warga, tersangka yang sempat kabur menggunakan kendaraan roda 4 berhasil ditangkap di wilayah Ciamis,” ungkapnya
Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku semuanya berjumlah 3 orang,2 diamankan dan 1 melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya
Selanjutnya,Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain dan dianjurkan untuk kordinasi dengan pihak Bank terkait ,apabila ada kendala.”(Dhera’ AWP).