SUBANG | Pelita Investigasi — Satuan Reserse dan Kriminal, Unit Tipiter Polres Subang telah mengamankan delapan orang terduga pelaku pencurian tanah merah pada areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT PG Rajawali II di wilayah Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Aktivitas ilegal ini berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Pengamanan dilakukan menyusun Sidak yang dipimpin langsung oleh Bupati Subang. Operasi ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat berupa ekskavator dan dua unit truk tronton, yang saat ini dititipkan di Mapolsek Purwadadi.
📍 17 Titik Galian Ilegal Tersebar di Empat Desa
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya sekitar 17 titik lokasi galian tanah merah yang tersebar di beberapa desa, antara lain:
- Desa Pasir Muncang: Blok Batu Goong, Blok Pasir Benteng, Blok Pasir Jati, dan Blok Rawa Gabus
- Desa Gandasari: Blok Bugel, Blok Karang Tanjung, Blok Siki, dan Blok Tanjung Jaya
- Desa Mekar Sari
- Desa Tanjung Sari Barat
Aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan keuangan negara dan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar, terutama menimbulkan polusi udara yang mengganggu warga di sekitar lokasi.
⚖️ Kejari Subang Turunkan Berbagai Ahli Hitung Kerugian
Saat ini penanganan perkara telah diserahkan dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Pidana Khusus. Dalam proses penanganannya, Kejari Subang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak ahli guna menghitung secara akurat kerugian yang diderita oleh PT PG Rajawali II, meliputi:
- Ahli Lingkungan Hidup
- Ahli Akuntan Publik
- Ahli Pidana
- Ahli dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Langkah ini diambil untuk memastikan perhitungan kerugian material maupun non-material dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau.(Enjang Black)











