Ciamis-(PI). Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Dari program tersebut Desa Sadewata Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis , Provinsi Jawa Barat yang yakni Kepaladesa Sadewata Udin kini manuai polemik di masyarakat. Pasalnya anggaran ketahaan pangan yang di alokasikan Pembangunan Kandang ayam Sebesar Rp, 82.948.700 tidak sesuai Dengan Pisik yang ada.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pelita Investigasi, bahwa ketahan pangan tahap satu tahun 2024 didesa Sadewata diduga dijadikan ajang KKN oknum Kepala Desa, seperti pagu anggaran ketahanan pangan senilai Rp, 82,948.700 untuk pembangunan kandang Ayam tidak sesuai dengan Pisik yang ada. Karna Pembangunan Kandang ayam Ukuran 6 X 12 Mtr diprkirakan menghabiskan anggaran 40,000,000,terus sisanya ga jelas, bahkan yang lebih parahnya pembangunan tersebut dikerjakan oleh pihak Ketiga alias di borongkan yang seharusnya diswakelolakan,” Ucap Sumber.
Tim Pelita Investigasi Melakukan wawancara lansung Saat dikofirmasi Kepala desa sadewata Udi diruangnya, membenarkan adanya pembangunan kandang Ayam dan memang benar anggarannya senilai Rp, 82.948.700 dan dikerjakan oleh pihak Ketiga, kami memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga karna tidak ada ahli dibidang pembangunan kandang Ayam, ”Ungkapnya.

Ketua Kordinator Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( ALIANSI AJAMSI TIPIKOR ) jawa barat Wiranata, kami sangat menyangkan dengan pemerintahan desa Sadewata yang tidak mengikuti aturan pemerintah pusat. Dana Desa (DD) tidak boleh dipihak ketigakan sebab dana desa bersifat swakelola.“Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,” kata Wiranata, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2024).
Lanjut Wiranata, menambahkan jika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor),” Ungkapnya.
Lanjut Wiranata, yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum.. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya dipastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut benar Terbukti dipihakketigakan, maka kami dengan tim akan segera melaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH),”Pungkasnya, TIM.






