Wow….Kades Anap Potong Dana Samisade Sebesar Rp. 350 Juta
Bogor (Pi) Program unggulan Pemerintah Kab. Bogor berupa satu miliar satu desa (samisade) untuk percepatan pembangunan serta pemulihan ekonomi di tingkat desa, sebagai upaya untuk mendukung insfrastruktur desa bagi kenyamanan aksebilitas warga masyarakat yang berharap dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Akan tetapi program tersebut sudah keluar dari marwah program samisade, salah satunya yang terjadi di Desa Balekambang Kec.Jonggol.
Anggaran yang seharusnya diterima utuh untuk pembangunan betonisasi jalan desa di Kp. Dampyak RW 004, hanya diterima sebagian oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Adapun anggaran keseluruhan Samisade untuk pembangunan betonisasi jalan desa sepanjang 1670 meter dengan lebar 2,5 meter dan tinggi 15 cm sebesar Rp. 1 miliar.
Ditahap satu pencairan sebesar Rp. 650 juta, tetapi yang diberikan ke kami sebagai TPK hanya Rp. 300 juta, dan sisanya diambil oleh Kepala Desa Anap Sebesar Rp. 350 juta. Jadi wajar saja bila pembangunannya seperti ini, terkesan asal jadi atau jauh dari kualitas yang diharapkan karena memang anggarannya tidak cukup.
“Kami sebagai TPK hanya menerima Rp. 300 juta, cukup tidak cukup, harus dicukupkan sesuai perintah Pak Kades Anap kepada kami,” tutur TPK kepada sumber.
Untuk keseimbangan pemberitaan, dihubungi secara terpisah melalui telepon whatsapp, kades Anap menyangkal adanya pemotongan tersebut, menurutnya anggaran tidak diberikan semuanya kepada TPK karena ada berbagai kepentingan yang harus di tutupi termasuk honor TPK. Memang yang namanya pembangunan pasti ada kekurangan dan tidak mungkin sempurna. Saya mengerti, datang saja ke desa bersilaturahmi agar bisa saling mengenal, istilahnya tak kenal maka tak sayang, tutur kades Anap via telepon.
Menanggapi hal ini, humas LSM Ajamsi Tipokor Iskandar ketika diminta komentarnya mengatakan, bila itu benar terjadi, perlu dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah masuk kepada ranah korupsi sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
“Kami siap mengawal, dan akan meminta kepada APH untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Balekambang yaitu Sdr.Anap dan pihak tekait lainya, guna mencegah tindakan korupsi serupa terjadi lagi terhadap para kades lainya, yang bisa mencederai Program Samisade di Kab.Bogor,” tegasnya.
# Liputan Kontributor Iman#